Pesan Sabu 5 Gram Dikirim 150 gram, Duo Kurir Ini Dituntut 10 Tahun

  • 01 Desember 2023
  • 13:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1531 Pengunjung
Duo kurir yakni I Putu Adhi Parwatha dan I Putu Gede Raka Santosa

Denpasar, suaradewata.com - Duo kurir yakni I Putu Adhi Parwatha dan I Putu Gede Raka Santosa, tertunduk lesu saat Jaksa dari Kejati Bali mengajukan tuntutan hukum 10 tahun penjara dalam sidang, Kamis (30/11) di PN Denpasar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Putu Ayu Sudariasih, ke dua pria 40 tahun itu menyatakan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa I Ketut Sujaya.

Sebagaimana tertuang dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009.

"Memohon agar ke dua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing 10 tahun dan denda sebesar Rp.1,5 miliar Subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Sujaya.

Sebagaimana dituangkan penangkapan keduanya terjadi pada Selasa, 4 Juli 2023 sekira Pukul 02.30 WITA. Dua terdakwa ditangkap BNN Bali saat mengambil pesanan sabu disebuah lahan kosong di Jalan Dewi Madri X, Br. Sebudi, Sumerta, Denpasar Timur. 

"Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis Metamfetamina atau sabu yaitu denga berat 154," sebut Jaksa.

Terdakwa Santosa menjelaskan, sabu itu adalah milik kawannya yang bernama Moreno dan dibeli seharga Rp 3,9 juta. Saat itu memang mengambil paket bersama Parwatha. 

Menariknya, dengan uang yang dikirim sebanyak itu untuk pesanan sabu 50 gram. Namun justru dikirimkan seberat 150 gram. "Saat mengambil, terdakwa Santosa langsung disergap," tulis dalam dakwaan.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER