Diduga Ada Persekongkolan, Berbekal Bukti Baru Debitur Bank NA Lapor Polisi

  • 02 November 2023
  • 08:55 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1932 Pengunjung
Jro Arka Wijaya

Buleleng, suaradewata.com- Dengan ditemukannya bukti baru, Jro Arka Wijaya melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertifikat Hak Milik (SHM)nya ke Unit II Tipiter Polres Buleleng, pada Selasa, (31/10/2023).

Dalam laporannya itu, Jro Arka Wijaya melaporkan 5 orang terlapor yang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut. Diantaranya pihak perbankan, penjual kost lama, calon pembeli dan oknum notaris.

Menurut Jro Arka Wijaya perkara ini dalam proses pelaporan Bank NA, bergulir sejak 3 tahun yang lalu, namun tidak pernah menemukan adanya titik temu.

"Nahhh... oleh karena ada yang janggal dalam proses dan penyelidikan maupun penyidikannya, maka saya melampirkan bukti- bukti baru yang sangat luar biasa janggal," ucap tegas Jro Arka Wijaya kepada awak media.

Diungkapkan, adapun bukti baru yang didapatkannya itu, yakni adanya rekaman dari notaris, dimana dalam pengakuan notaris itu, dia tidak mengetahui dari awal kredit, proses AJB saya dan pemilik dan proses SHM sudah balik nama ke orang lain bahwa oknum notaris itu tidak mengetahui.

"Jadi dari rekaman audio jelas bahwa ada dugaan pemalsuan oleh staff notarisnya itu. Pertama, ada bukti juga yang kami dapat dari proses penyelidikan 3 tahun tidak dapat bukti penyidik, yaitu bukti permohonan dari oknum notaris ini ke pihak PT Bank Nur Abadi yaitu ingin membayar utang saya sebesar Rp 300 juta, ngapain utang saya mau dibayar oknum notaris ini, itu kedua," terangnya.

Ketiga menurutnya ada bukti Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dibayarkan Tahun 2019, pada waktu pencairan kredit ada provisi kredit, sebesar Rp 4.500.000 yakni AJB dan APHB tidak jalankan oleh pihak Bank dan Notaris.

"Pertanyaannya, kenapa AJB yang sudah mengikat, saya sudah membayar hak hak saya lewat pemotongan kredit saya tidak dijalankan oleh notaris yang sudah ditunjuk oleh bank, notaris ini saya tidak kenal, notaris ini rekanan dari Bank NA, dan itu sudah kami serahkan ke pihak kepolisian dan ada bukti foto yang diduga diubah tanggalnya yang memfoto ini adalah oknum pegawai Bank," tegasnya.

Dikatakan lagi bahwa ketika pihaknya melakukan pengaduan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) oknum itu membela Bank NA, dengan cara cara diduga tidak benar mengubah tanggal foto yang semestinya terjadi dibulan februari diubah menjadi bulan Mei supaya pas.

"Antara transaksi yang dikirimkan ke saya, saya tidak pernah menemui orang ini (Pembeli.red) setelah pembayaran DP Rp 100 Juta. Foto itu sudah kami serahkan ke Penyidik atas laporan saya, bukti bukti masih banyak," jelasnya lagi.

Hal ini adalah pertanyaan pertanyan ke pihak Bank NA dan penyidik nanti, Ia berharap pihak penyidik polres buleleng agar independen dan transparan menyikapi kasus tersebut.

Diungkapkan pula bahwa Pihaknya selaku debitur tidak pernah mampu melunasi utang utang karena proses di Notaris yang tidak benar.

Sementara kasi Humas polres Buleleng, AKP Gede Dharma Diatmika ketika dikonfirmasi laporan aktivis Jro Arka Wijaya terkait perseteruannya dengan Bank Nurabadi tersebut membenarkan. Pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

"Kami sempat melihat Pak Arka Wijaya melapor di Unit Tipter II Polres Buleleng. Kami pelajari dulu laporan tersebut," pungkas AKP Diatmika.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER