Perkara Delik Biasa Siapapun Yang Mengetahui Peristiwa Tindak Pidana Bisa Langsung Melapor

  • 31 Oktober 2023
  • 11:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2042 Pengunjung
Dosen ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Putu Chandra Kinandana Kayuan, S.H.,M.H. Sumber foto : Istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Perkara Delik Biasa bisa dilaporkan oleh siapapun jika terjadi tindak pidana di suatu wilayah. Hal itu diungkapkan oleh dosen ahli hukum pidana Putu Chandra Kinandana Kayuan, S.H.,M.H. bahwa siapa saja yang berada di wilayah tindak pidana itu terjadi dapat melaporkan ke kepolisian terdekat. 

"Siapa saja mengetahui suatu tindak pidana yang terjadi bisa langsung melaporkan untuk kepentingan penegakan hukum. Dan polisi bisa langsung melakukan penyidikan tanpa adanya laporan," ungkap Chandra Kinandana, Senin, (30/10/2023).

Delik biasa kata ia, tanpa adanya laporan dari masyarakat, anggota kepolisian yang mengetahui terjadinya tindak pidana juga bisa langsung melakukan penyelidikan demi kepentingan penegakan hukum. 

"Polisi yang mengetahui tindak pidana tersebut bisa membuat laporan polisi tentang tindak pidana yang terjadi," kata dosen ahli hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai ini. 

Untuk diketahui, ada beberapa jenis laporan polisi, laporan polisi model A adalah yang ditemui oleh kepolisian. Artinya polisi yang menemui suatu kejadian bisa langsung membuat laporan dan melakukan tindakan tanpa perlu adanya laporan lagi dari pihak lain. Kemudian untuk laporan polisi model B adalah laporan yang diterima oleh kepolisian. Laporan yang diterima oleh kepolisian dari pihak lain bisa berbentuk delik biasa maupun delik aduan. Dan laporan polisi model C adalah laporan hilang temu yang berarti laporan kehilangan dan penemuan barang. 

"Jika laporan polisi model A, langsung dilakukan penyelidikan walau tanpa laporan masyarakat," pungkasnya.

Namun, kata ia, apabila para pihak yang berperkara sudah berdamai itu bisa menempuh jalur restoratif justice yang diatur dalam Peraturan Polri nomer 8 tahun 2021. Untuk restoratif justice metode yang dilakukan menggunakan mediasi. 

"Semua pihak yang ada sudah mencapai kesepakatan yang diinginkan masing masing dan biasanya ada hitam diatas putih," ujarnya.

Akan tetapi, apabila polisi sudah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti, itu berarti sudah dalam tahap penyidikan. Surat SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) itu di keluarkan oleh kepolisian dan diberitahukan kepada kejaksaan penuntut umum untuk penghentian penyidikan perkara pidana yang diatur di pasal 109 ayat 2 KUHAP. 

"Jadi penyidik menginfokan kepada penuntut umum bahwa penyidikan selesai dikarenakan adanya restoratif justice," terangnya. 

Ia menambahkan, dalam jalur restoratif justice semua pihak yang berperkara harus hadir semua. Namun, apabila salah satu pihak tidak hadir, restoratif justice tidak bisa dilakukan.

"Karena dalam restoratif justice harus ada kesepakatan antara pihak yang berperkara, apapun bentuknya, yang penting disetujui oleh kedua belah pihak," imbuhnya.ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER