Pemkab Gianyar Hapus Denda PBB Sampai November 2023

  • 10 Oktober 2023
  • 13:45 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1748 Pengunjung
Pemkab Gianyar memberikan keringanan penghapusan denda PBB. SD/BPKAD Gianyar

Gianyar, suaradewata.com - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Gianyar mengeluarkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program berlaku dari 1 Oktober - 30 November 2023. Hal ini dilakukan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.

Sebab selama ini, kesadaran masyarakat relatif minim, hal itu terlihat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selama beberapa tahun belakangan ini, piutang di sektor ini cukup tinggi. Kondisi ini tentunya akan berdampak terhadap program-program pemerintah. Baik program pembanguna, bantuan pada masyarakat dan program lainnya. Sebab, anggaran pemerintah sangat bergantung pada pajak. 

Adapun piutang PBB berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak Rp 142 miliar. Namun data tersebut sebagian didapatkan melalui pelimpahan dari KPP Pratama sejak tahun 2003.

Dalam memastikan validasi angka tersebut, BPKAD Gianyar melakukan verifikasi lapangan. Karena ditakutkan adanya nomer objek pajak (NOP) ganda dan bisa saja ada NOP, namun tanahnya tidak ada. Setelah dilakukan validasi data sementara, ditemukan nilai piutang PBB ada di kisaran Rp 136 miliar. Meskipun tak sesuai data LKPD, namun nominal piutang tersebut masih cukup besar.

Plt Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan, dalam memaksimalkan pendapatan PBB, pihaknya menggelar program penghapusan denda Pajm Bumi Bangunan (PBB). Ia menargetkan jumlah piutang tahun ini turun di bawah Rp 100 miliar. "Piutang sebesar Rp 142 miliar dari LKPD, setelah kita verifikasi lapangan, kita temukan Rp 136 miliar. Dengan program ini, kita berharap piutang bisa berkurang di bawah Rp 100 miliar," ujar pejabat yang akrab disapa Gusti Bem ini.

Bem menjelaskan, program ini mulai dari 1 Oktober kemarin, dan berakhir pada 30 November 2023. "Kita mengeluarkan program ini, karena melihat piutang pajak, khususnya di PBB cukup tinggi, serta melihat tren pendapatan dari sektor pariwisata di bulan Oktober-November (low season) biasanya cenderung turun, jadi kami berharap pendapatan pajak bulan Oktober-November ini tidak turun, sehingga kita dorong di sektor pajak PBB," ujar Bem.

Pejabat yang jabatan defitifnya Kepala Inspektorat Gianyar itu mengungkapkan, pendapatan di sektor PBB selama ini relatif kecil. "Untuk asumsi pajak PBB biasanya dari tahun ke tahun, nilai yang masuk ke kas daerah sekitar Rp 15-18 miliar per tahun. Kami berharap tahun ini dan tahun depan bisa meningkat," kata Bem.

Selain penghapusan denda PBB, di waktu yang bersamaan, pihaknya juga menggelar program penghapusan denda Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan Pajak Hiburan. Meskipun pendapatan di sektor ini cukup besar, yaitu rata-rata Rp 100 miliar per bulan. Namun pihaknya tetap memberikan keringanan, mengingat masih banyak piutang di sektor ini karena dampak pandemi covid-19 kemarin. 

"Piutang pajak hotel restoran dan hiburan sekitar Rp 60 miliar, karena ada beberapa dari mereka yang baru pulih akibat pandemi kemarin. Karena itu, penghapusan denda pajak juga kita berikan pada PHR dan Hiburan. Yuk manfaatkan penghapusan dendanya untuk bayar pajak," ujar Bem. rls/gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER