Bule Pengganggu Keheningan Nyepi Ditindak Imigrasi 

  • 25 Maret 2023
  • 18:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1660 Pengunjung
Dua WNA diserahterimakan dari Kepolisan Sektor Sukawati ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. 

Denpasar, suaradewata.com– Terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas pada saat perayaan Hari Raya Nyepi di Pantai Purnama Sukawati. Hingga menjadi viral di medsos, dilakukan penindakan tegas oleh Imigrasi. 

Diketahui bahwa WNA tersebut pada saat itu telah diamankan oleh petugas daerah setempat (Pecalang) untuk kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Polisi Sektor Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Hari Kamis Tanggal 23 Maret 2023 Pukul 09.00 WITA, Kepolisian Sektor Sukawati menyerahkan Warga Negara Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari pemerikasaan terhadap dua bule tersebut, diketahui Karol Grabinski (LK) asal Polandia berusia 40 Tahun dengan izin tinggal, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Masa Berlaku : 28 Februari - 29 Maret 2023.

Saat itu bersama pasangannya, Barbara Karina Walczak (P) asal Polandia, usia 25 Tahun dengan Izin Tinggal : Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Masa Berlaku : 28 Februari - 29 Maret 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kemenkumham Bali, Agung Narayana menjelaskan adapun hasil pemeriksaan terhadap 2 WNA tersebut diserahterimakan dari Kepolisan Sektor Sukawati ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kedua Orang Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Dumai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada Tanggal 28 Februari 2023.

"Keduanya mengaku kegiatan saat ini di Bali adalah berlibur, pada saat di Bali tidak menyewa hotel melainkan mendirikan Tenda yang dibawa untuk tinggal di tempat yang mereka kunjungi," beber Agung Narayana.

Pada saat Hari Raya Nyepi, mereka hanya mendirikan tenda untuk tidur di tepi Pantai Pandawa Sukawati. Mereka mengaku mengetahui mengenai Hari Raya Nyepi namun pada saat itu posisinya tidak memiliki uang untuk menyewa Hotel dan kemudian berinisiatif unutk mendirikan tenda di Pantai Purnama Sukawati untuk bermalam selama 1 hari. 

Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku", tegasnya.

Anggiat Napitupulu selaku Kakanwil Kemenkumham Bali, menambahkan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER