Jelang Tahun Baru, 10 Tahanan Kejari Badung Dipindahkan

  • 28 Desember 2022
  • 17:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1433 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Badung, suaradewata.com - Menunggu jadwal sidang di PN Denpasar, sebanyak 10 tahanan dari Kejaksaan Negeri Badung dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (28/12).

Dikatakan Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H bahwa ke 10 tahanan tersebut statusnya dititipkan di Lapas Kerobokan dari rutan sebelumnya.

Kata Bamax, tahanan yang dilimpahkan berasal Polsek Kuta Utara, satu orang. 2 orang tahanan berasal dari Polsek Abiansemal, 4 orang tahanan berasal dari  Polsek Petang, satu orang tahanan dari Polresta Denpasar.

"Dua orang lari dari rutan Polda Bali. Secara keseluruhan total ada 10 Tahanan yang dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan," terangnya.

Diperjelas Imran Yusuf, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung bahwa tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek, selain dari over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

Hingga saat ini, demikian Imran Yusuf menyebut bahwa permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga diperlukan membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam menyiasati permasalahan over kapasitas tersebut. 

"Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut” tutup Kejari Badung.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER