Lagi, Oknum Mantan Dewan Terlibat Penipuan CPNS

  • 19 Oktober 2022
  • 11:05 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2903 Pengunjung
I Made Dana, mantan anggota DPRD Gianyar periode 2004-2009 menjadi tersangka penipuan CPNS

Gianyar, suaradewata.com - Seorang oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Gianyar dilaporkan karena telah melakukan penipuan dengan iming-iming menjadi CPNS di Pemkab Gianyar. Namun setelah para korban memberikan uang dan menunggu lama, janji CPNS tersangka tidak terwujud.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (19/10/22) menjelaskan, kasus penipuan CPNS dilaporkan oleh korban Ni Made Widi Arthami (40). Korban melapor ke Polres Gianyar karena merasa telah ditipu oleh I Made Dana yang menjanjikan anak korban menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Gianyar tanpa melalui tes. Dan korban telah menyetorkan uang sebesar Rp 110Juta kepada tersangka pada tanggal 3 Maret 2021 di sebuah tempat makan di Jalan Bypass Dharma Giri, Gianyar. "Namun hingga satu tahun kemudian anak korban tidak juga menjadi PNS sehingga korban melapor ke Polres Gianyar," terang AKBP Bayu Sutha didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko. 

Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapatkan laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang merupakan mantan anggota DPRD Gianyar periode 2004-2009 namun dipecat tahun 2008 ini, sempat melakukan mediasi dimana tersangka pada Bulan Juni 2022 berjanji akan mengembalikan uang korban. "Sebelumnya sudah ada mediasi, karena pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban sehingga dilakukan proses hukum," imbuh AKP Ario Seno Wimoko.

Tidak hanya satu korban saja yang berhasil ditipunya, tersangka yang juga sempat mencalonkan diri menjadi Bupati Gianyar pada Pilkada 2018 lalu ini juga telah melakukan hal yang sama ke 4 orang lainnya. Sehingga total ada 5 korban dari tersangka yang akhirnya melapor. "Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 500juta, masih banyak korban yang tidak mau melapor karena alasan tertentu," ujarnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka Made Dana yang sebelumnya juga sempat terjerat kasus penipuan caleg di tahun 2010 mengatakan, uang yang terima dari para korban, dikirim kepada seorang temanny bernama Pak Bambang di Cengkareng, Jakarta. Semua bukti pengiriman kepada Pak Bambang sempat difoto menggunakan HPnya. "Waktu itu saya mengendarai sepeda motor dan menaruh HP di saku, HP saya jatuh dan dilindas mobil dan pecah. Jadi saya tidak bisa membuktikan atau melihatkan foto orangnya. Yang jelas, saya 5idak pernah menerima atau menikmati sepersen pun dari kasus yang diungkap ini. Semua saya serahkan ke Pak Bambang," kilahnya.

Ketika ditanya mengapa alasannya mencari rekrutmen CPNS? Tersangka asal Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini menjawab, ia diminta oleh temannya yakni Pak Bambang untuk mencari orang yang mau menjadi CPNS tanpa tes karena pandemi Covid-19. "Karena keadaan Covid-19 tidak perlu ada tes katanya, jadi saya percaya saja kepada Pak Bambang dan saya juga ingin membantu masyarakat dan teman-teman yang anaknya ingin masuk menjadi PNS," ujarnya.

Namun karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER