Grand Inna Bali Beach Merugi, Alasan PHK 381 Karyawan

  • 28 Juli 2022
  • 20:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1597 Pengunjung
Direktur SDM PT Hotel Indonesia Natour, Yayat Hidayat memberikan penjelasan terkait PHK 381 karyawan GIBB. ang/sd

Denpasar, suaradewata.com - Situasi pariwisata yang belum pulih dari Pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab Hotel Grand Inna Bali Beach (GIBB) merugi miliaran setiap bulannya. Imbasnya, 381 karyawan GIBB di-PHK oleh PT Hotel Indonesia Natour.

Direktur SDM PT HIN, Yayat Hidayat saat ditemui di Hotel GIBB, Rabu (27/7/2022) mengatakan kondisi perusahaan menurun semenjak Pandemi Covid-19 di tahun 2020. Itu dialami semua perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata. "Dari Desember 2020, kami mengalami defisit Rp 5-6 miliar per bulan sampai sekarang," ungkap Yayat.

Untuk kebijakan PHK sebenarnya sudah menjadi kajian sejak lama namun pihak manajemen tidak bisa melakukan begitu saja. Lalu, dalam areal GIBB seluas 42 hektar tersebut terdapat 2 klaster hotel yakni Tower dan Garden yang ditutup untuk keperluan renovasi sehingga tidak ada pemasukkan. "Manajemen memutuskan untuk merumahkan 301 karyawan dan mempekerjakan 80 lainnya," terangnya.

Diakuinya, seiring berjalannya waktu, perusahaan sudah tak bisa lagi membiayai ratusan pegawai yang dirumahkan karena ada revitalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di sekitar area tersebut, sehingga akhirnya keputusan PHK harus diambil. Apalagi Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan tersebut merupakan program pemerintah untuk menyediakan fasilitas kesehatan taraf internasional.

"Kami melihat sepertinya untuk ke depan kami tidak ada kemampuan untuk membiayai pegawai yang dirumahkan tersebut, dan hotel akan ditutup dalam 2 bulan kedepan, sehingga kami dari perusahaan sudah mengkaji apa yang terbaik bagi perusahaan dan pegawai," tuturnya.

Menurutnya, revitalisasi tersebut diperkirakan akan selesai pada Agustus 2023. Ia mengatakan, saat revitalisasi selesai, karyawan masih punya kesempatan kembali bekerja, tapi pihaknya tidak dapat menjanjikan benefit.

"Kesempatannya ada dan bisa, karena nanti di sini juga akan ada KEK Kesehatan yang mana akan ada pengelolaan rumah sakit dan lainnya, sehingga di sana lah peluang-peluang karyawan bisa masuk," jelasnya.

Terkait PHK tersebut, ia menjelaskan, pihaknya memberikan tambahan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan tujuan agar para karyawan dapat mempertimbangkannya. Pihaknya juga membekali karyawan dengan surat pengalaman bekerja selama di GIBB sehingga dapat menjadi bekal dalam mengajukan permohonan kerja ke tempat lain.

Dikatakannya juga, hingga saat ini ada 235 karyawan yang sudah menerima kebijakan PHK dari manajemen. Sementara yang lainnya masih dibukakan pintu untuk membuat kesepakatan dan berkomunikasi. tim/gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER