Kursi Mujana di DPRD Kembali Digoyang

  • 23 Mei 2022
  • 20:35 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 1489 Pengunjung
istimewa

Klungkung, suaradewata.com - Anggota DPRD Klungkung I Nyoman Mujana dari Partai Perindo kembali dilaporkan ke Polres Klungkung. Mujana dilaporkan terkait dugaan pemalsuan ijazah saat mencalonkan sebagai anggota legislatif periode 2019-2024 silam.

Dalam laporan tersebut dibeberkan sejumlah bukti mulai dari copy legalisir STTB/ ijazah yang diduga palsu dengan nomor 19.oc oh.0462947 tanggal 1 Juni 1987 nama orang tua I Wayan Kelecin no induk 53. Sementara menurut pelapor nomor ijazah tersebut merupakan milik I Ketut Rintayasa tempat tanggal lahir Kutampi 21 April 1963 dengan nama orang tua I Wayan Tangkas, nomor induk 53. "Ijazah itu dibuat sedemikian rupa mirip aslinya dengan mengubah nama orang orang tua serta nama ijazah sehingga sangat mirip dengan aslinya," beber I Wayan Sukarta selaku pelapor saat ditemui sejumlah wartawan.

Sukarta juga menjelaskan pelaporan ini sudah dilakukan per tanggal 2 Februari 2022 lalu ke Polres Klungkung. Bahkan menurutnya dua orang saksi sudah dimintai keterangan pihak berwajib. "Sekretaris DPW Perindo Klungkung, dan salah satu petugas administrasi partai telah dipanggil pihak Reskrim Polres Klungkung terkait kasus ini," ujar politisi asal Dusun Kacang Dawa Desa Kamasan ini.

Lanjutnya, pihaknya menyayangkan lambatnya reaksi pihak kepolisian atas laporan yang dibuatnya. "Sudah hampir tiga bulan, belum ada kejelasan apa terkait laporan ini,'' tegasnya.

Sementara pihak terlapor, I Nyoman Mujana, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus ini.  "Belum tau saya, surat pemanggilan atau apa belum saya terima," terang I Nyoman Mujana. 

Namun demikian,Mujana akan mematuhi proses hukum jika kebenaran pelaporan itu memang terjadi. 

Perlu diketahui kasus pelaporan pemalsuan ijazah yang melibatkan I Nyoman Mujana sebelumnya sempat bergulir dan ditangani Polda Bali sekitar tahun 2020 lalu. Namun pihak pelapor I Ketut Margiana mencabut laporannya ketika proses masih berjalan.ars/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER