Penanganan Kasus Dugaan Persetubuhan Perempuan Disabilitas, Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya

  • 29 April 2022
  • 17:35 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1425 Pengunjung
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng mengatakan perkembangan penyelidikan penanganan kasus dugaan persetubuhan yang menimpa seorang perempuan yang berkebutuhan khusus (disabilitas) sudah ke tingkat proses penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. 

Buleleng, suaradewata.com - Polisi dalam melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan persetubuhan yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) berinisial LB berusia 21 tahun bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, mulai menemukan titik terang. Artinya dalam kurun waktu tidak lama akan ditetapkan tersangkanya oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng mengatakan perkembangan penyelidikan penanganan kasus dugaan persetubuhan yang menimpa seorang perempuan yang berkebutuhan khusus (disabilitas) sudah ke tingkat proses penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. 

"Melalui gelar perkara dikuatkan oleh TKP dan dengan bukti yang cukup, serta didukung keterangan saksi fakta maupun saksi korban, maka prosesnya kini dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Sumarjaya, pada Jumat, (29/4/2022) di Mapolres Buleleng.  

Disebutkan juga dalam proses sebelumnya,  pihak penyidik sempat mengalami kendala dalam proses penyelidikan, dikarenakan korban belum bisa memberikan keterangan secara jelas. Mengingat korban dalam kondisi berkebutuhan khusus (disabilitas). Namun demikian, korban membenarkan bahwa dirinya itu telah diperlakukan tidak senonoh oleh seseorang. 

"Dan kini dengan adanya bukti yang cukup, didukung keterangan saksi fakta maupun saksi korban, maka dalam waktu dekat penyidik akan memanggil terlapor yang berkaitan dengan kasus ini." tegas Sumarjaya.  

"Saat ini, proses penyidikan sudah mulai mengarah kepada tersangka yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan tersebut. Dan dalam waktu dekat, dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelakunya. " tandas AKP Sumarjaya. 

Perlu diketahui disini, bahwa seorang perempuan penyandang disabilitas (orang yang berkebutuhan khusus) berinisial LB  diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria masih satu desa dengan korban. Kasusnya dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Buleleng. Dimana dari hasil visum et repertum, ditemukan luka robek pada selaput dara korban. 

Selanjutnya dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, baik itu orang tua korban selaku pelapor, keluarga korban, Kelian Dusun setempat, serta seorang warga yang berada di sekitar tempat tinggal korban.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER