Ini Kata Kadis DPMD Badung Terkait Permasalahan Pilkel Desa Angantaka

  • 11 Februari 2021
  • 21:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2167 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Calon Perbekel Angantaka nomor urut 2 I Nyoman Bagiana menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan dalam berita acara. Dimana perbedaan persepsi mengenai coblos simetris pada sejumlah TPS dianggap tidak sah. I Nyoman Bagiana mendapatkan total suara 1.067, kalah dari A.A. Gede Eka Surya Yang  memperoleh 1099 Suara. I Nyoman Bagiana mengungkapkan pada penghitungan suara Di TPS 3 yang berlokasi di SD N 2 Angantaka, coblos simetris pada surat suara dianggap sah, akan tetapi di TPS 1,2,4,5,6,7,8 dan 9, coblos simetris dianggap tidak sah.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202102090013/diduga-tidak-ada-keadilan-calon-perbekel-ini-temui-ketua-dprd.html

Paa Rabu, 10 Pebruari 2021, Jam 13.00 wita keberatan yang diajukan oleh calon Perbekel  Angantaka nomer urut 2, ditindaklanjuti dimana Kadis Pmd Kab. Badung Didampingi Oleh Kabag Hukum dan Ham Kab. Badung, Camat Abiansemal, Ketua Panlih Perbekel Angantaka, dan Pj. Perbekel Angantaka menghadap Bapak Bupati dan dalam hasil pertemuan tersebut Kepala Dinas Pmd Kab. Badung menyampaikan bahwa arahan Bapak Bupati Badung sangat jelas agar aturan dalam pelaksanaan Pemilihan Perbekel tetap dilaksanakan. 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202102100004/terkait-pilkel-bermasalah-di-angantaka-calon-perbekel-a-a-eka-surya-yang-penting-sesuai-aturan.html

Terkait Keberatan Calon Perbekel Angantaka No. urut 2 meminta agar membuka kembali Kotak Suara di TPS 1,2,4,5,6,7,8, Dan 9 karena Dianggap Pada TPS tersebut ada Surat Suara yang coblos simetris dianggap tidak sah, namun Kepala Dpmd Kab. Badung, Komang Budhi Argawa menjelaskan bahwa karena semua proses penghitungan suara baik di Tingkat Tps Maupun Rekapitulasi Hasil penghitungan suara ditingkat Desa sudah dilalui. Terlebih disetiap proses tersebut tidak ada keberatan yang disampaikan oleh pihak calon Perbekel Angantaka nomer urut 2 dan Saksi Calon Perbekel sudah menandatangani Berita Acara Penghitungan suara di TPS maupun Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Desa. 

"Jadi secara ketentuan yang berlaku sudah dinyatakan sah dan tidak akan membuka kembali Kotak Suara, sehingga tahapan Pemilihan Perbekel dilanjutkan ke tahapan penetapan Calon Perbekel terpilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sampai disahkan pengangkatannya dengan keputusan Bupati," kata Budhi Argawa.

"Jika masih ada pihak yang keberatan, dipersilahkan menempuh mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER