Bocah Pembunuh Teller Bank Mandiri Segera Disidangkan

  • 11 Januari 2021
  • 19:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1573 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  - Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar punya waktu lima hari untuk menyusun dakwaan terhadap tersangka anak kasus pembunuhan terhadap seorang gadis yang bekerja sebagai teller Bank Mandiri. 

Itu setelah pihak Polresta Denpasar melakukan penyerahan tahap II Senin (11/1). "Untuk tersangka anak penyerahan dilakukan secara online. Berkas telah diterima secara langsung oleh Jaksa," terang Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta,SH.

Dikatakannya, tersangka anak berinisial  Putu AH (14) dilimpahkan terkait kasus pencurian disertai kekerasan di sebuah rumah wilayah Ubung Kaja dan mengakibatkan korban bernama Ni Putu Widiastuti, meninggal dunia. 

Diyakinkan Eka, bahwa pihak Kejaksaan langsung menunjuk dua Jaksa dalam perkara ini. Untuk saat ini, tersangka anak akan dititipkan penahanannya di sel tahanan Polresta Denpasar. 

"Jadi selama lima hari kita titip di sel Polresta dan penuntut umum selama itu pula menyusun surat dakwaan terhadap tersangka anak untuk secepatnya diajukan ke pengadilan untuk segera bisa disidangkan," singkatnya.

Tersangka anak asal Buleleng ini disangkakan Pasal alternatif,  Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Atas perbuatannya, bocah yang pernah terjerat kasus pencurian uang kotak sesari di Pura, terancam hukuman 15 tahun pidana penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER