Operasi Gabungan Prokes di Singaraja, 17 Orang Pelanggar Terjaring

  • 07 September 2020
  • 19:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1538 Pengunjung
Penindakan terhadap orang melanggar prokes Covid-19 karena tidak memakai masker.

Buleleng,suaradewata.com - Sebanyak 17 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak memakai masker terjaring dalam Operasi Gabungan yang dilakukan oleh tim gabungan operasi penegakan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan prokes Covid-19 di beberapa titik wilayah Kota Singaraja, Senin (7/9/2020).

Sesuai dengan Pergub dan Perbup, warga masyarakat/perorangan yang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker pada saat beraktivitas diluar rumah dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu. Serta bagi pelaku usaha/pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum melakukan pelanggaran karena tidak menyiapkan sarana prokes Covid-19 didenda sebesar Rp1 juta.

Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan mengatakan, dari operasi prokes yang dilakukan masih ditemukan banyak pelanggar yang terjaring operasi gabungan prokes. Melihat hal ini, dapat disimpulkan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang tidak taat mengikuti anjuran pemerintah. Padahal sudah dilakukan sosialisasi terkait penerapan prokes Covid-19.

"Sosialisasi dilakukan sejak 6 bulan lalu secara berturut-turut dibarengi bagi-bagi maske. Namun, masih saja masyarakat yang melanggar prokes covid-19. Ini berarti tingkat disiplin atau kemauan untuk sehat masyarakat itu masih kurang," ujar Artawan.

Satpol PP Buleleng bersama tim akan melakukan operasi gabungan setiap hari karena penegakan Pergub dan Perbup merupakan pekerjaan yang betul-betul harus dilakukan dengan serius. Dengan demikian, penerapan prokes Covid-19 di masyarakat dapat diterapkan dengan benar.

Selanjutnya dilakukan di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Dengan catatan tetap dikoordinir oleh Satpol PP Buleleng. "Tujuan kami bukan uang. Tujuan kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker," jelas Artawan.

Dalam operasi gabungan penindakan dilakukan bagi masyarakat/perorangan yang tidak menggunakan masker. Namun bagi masyarakat yang memakai masker tapi tidak sesuai kegunaannya akan diberikan teguran sesuai dengan perbup yaitu menutup hidung, mulut sampai dengan ke dagu. "Sekali lagi, tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker yang baik dan benar," tandas Artawan. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER