Serangkaian HUT ke-75 Kemerdekaan RI, 133 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi

  • 17 Agustus 2020
  • 20:20 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1465 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Sebanyak 133 warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan sepanjang tahun 2020. Hal tersebut terlihat saat penyerahan remisi umum bagi narapidana (napi) dan anak pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI, pada Senin (17/8/2020) di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Dari 133 napi yang mendapat remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-75, diantaranya 48 orang mendapat remisi selama satu bulan, 23 Orang mendapat remisi dua bulan, 38 orang mendapat remisi tiga bulan, 19 orang mendapat remisi empat bulan, dan 5 orang napi yang mendapat remisi lima Bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana dengan disiplin dan produktif. Dijelaskan Mut Zaini, remisi ini adalah program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, pemberian remisi ini sebagai salah satu solusi pengurangan beban warga binaan di Lapas yang jumlahnya overload. "Remisi sebagai instrumen penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik," ujar Mut Zaini

Disinggung adanya narapidana yang mendapat remisi langsung bebas, Mut Zaini menerangkan, bahwa ada satu narapidana yang mendapatkan Remisi umum II, dimana remisi umum II ini adalah apabila dikurangkan remisinya maka yang bersangkutan bebas langsung.

"Untuk yang mendapat remisi umum II masih menjalani subsider pengganti denda, yang bersangkutan harus menyelesaikan subsidernya selama empat bulan, perlu diketahui narapidana yang mendapatkan Remisi umum II merupakan narapidana dengan kasus narkoba," terang Mut Zaini.

Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra mengatakan, kemerdekaan ini menjadi milik seluruh masyarakat termasuk warga binaan di Lapas Singaraja. Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi berupa pengurangan masa tahanan bagi napi yang menunjukan prestasi baik dan disiplin dalam menjalankan program pembinaan serta telah memenuhi syarat ditentukan.

"Kami berharap kepada narapida yang mendapat remisi harus bersyukur. Bagi yang sudah bebas bisa kembali dan bisa beraktivitas seperti biasa. Kegiatan yang ada di Lapas Singaraja sangat baik, pembinaan yang diberikan selama di Lapas semua sama. Mereka sudah bisa berkreativitas sesuai kemampuan masing-masing," tandas Sutjidra. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER