Lanjutan Sidang Gus Adi, FAB Sebut Banyak Kejanggalan Diungkap Saksi

  • 23 Juli 2020
  • 19:35 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1765 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Lanjutan sidang perkara 95/Pid.Sus/2020/PN Sgr dengan terdakwa oknum pengacara yang juga mantan wartawan, Gusti Putu Adi Kusuma Jaya akrab disapa Gus Adi, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hanya saja, sidang dengan dengan perkara dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik dalam hal ini Kapolri dan Gubernur Bali, berlangsung dengan molor.

Sidang yang awalnya rencana digelar pukul 11.00 wita, malah berlangsung sekitar pukul 15.00 wita. Molornya sidang inipun membuat tim kuasa hukum Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng (FAB) kesal. Kendati sempat molor digelar, namun sidang tersebut tetap berlangsung.

Menariknya, sidang dengan agenda menghadirkan pemeriksaan saksi dari institusi Polri yang merasakan menjadi korban dan dirugikan atas apa yang dilontarkan Gus Adi dalam akun facebook berlangsung alot. Saksi yang dihadirkan adalah Iptu Suseno selaku kasubag Hukum Sumda Polres Buleleng yang diberikan surat kuasa khusus oleh Kapolres Buleleng atas nama institusi Polri.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya, berjalan dengan panas. Antara Jaksa Penuntut Umum dengan FAB selaku tim kuasa hukum Gus Adi terlibat saling bantah pernyataan. Iptu Suseno tampak gugup ketika menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Gus Adi.

Bahkan dalam persidangan tersebut, juga diputar ulang video upload live facebook dalam akun Gus Adi. Pemutaran ulang video ini, hanya untuk memperjelaskan fakta dan bukti terkait dengan lontaran ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik yakni Kapolri dan Gubernur Bali seperti yang didakwa terhadap Gus Adi.

Ditemui usai persidangan Koordinatilor FAB, Gede Harja Astawa justru menilai banyak kejanggalan pengakuan saksi yang diberikan dalam persidangan. "Tidak ada kuasa untuk membuat pengaduan. Kami menilai saksi ini telah melampui kuasa yang telah diberikan. Dan itu tidak boleh," ujar Harja Astawa.

Dalam persidangan tersebut, saksi Iptu Suseno mengaku diperiksa berdasarkan pengaduan dirinya. Namun tim kuasa hukum Gus Adi melihat dalam fakta-fakta persidangan Iptu Suseno diperiksa berdasarkan laporan model A. Untuk itu Harja memohon kepada majelis hakim agar menghadirkan saksi verba lisan. "Untuk saksi verba lisan ini ketika kami mendampingi tidak pengaduan ataupun laporan," kata Harja Astawa.

Dalam pemutaran ulang video upload live facebook pada akun Gus Adi, Harja menganggap ada pemotongan pemenggalan tayangan. Salah satunya yang menyebut ada kalimat Gubenur membangkan, kendati video tersebut diputar secara utuh. Sejatinya terdapat kalimat awal sebelumnya yang disampaikan Gus Adi. Yakni kalimatnya kalau Gubenur melakukan sesuatu tanpa intruksi Presiden RI itu Gubenur membangkang.

Sehingga inilah yang memunculkan persepsi bahwa seolah-olah terdakwa menjas Gubenur Bali membangkan. Selain itu dalam video juga tidak ada menyebut Kapolres Buleleng dalam video tersebut. Melainkan menyebut institusi Polri bapak Kapolri Idham Azis. Melihat fakta itu, seharusnya dalam kasus ini pemberi kuasa terhadap saksi yang dihadir dalam persidangan atas perintah Kapolri Idham Azis, bukan Kapolres Buleleng.

"Video yang telah diputar ulang itu ada kesengajaan dipotong. Ini fakta-fakta kejanggalan yang terungkap dalam persidangan. Kami mohon kepada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan untuk nanti mengambil keputusan dalam persidangan," jelas Harja Astawa yang dibenarkan rekan-rekan advokat tim kuasa hukum Gus Adi lainnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Intel Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara menjelaskan, apapun yang diungkap saksi dalam persidangan tetap pembuktiannya pada akhirnya persidangan. "Kami masih akan kumpulkan fakta-fakta keterangan dari para saksi yang telah diungkap pada persidangan. Kemudian dari ahli, barang bukti, alat bukti elektronik dan bukti lainnya. Nanti baru bisa disimpulkan diakhir, pasal-pasal mana yang tepat didakwakan," pungkas Jayalantara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER