Kapolres Dilaporkan ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri Atas Dugaan Mal Praktik Kasus Ngaben Sudaj

  • 10 Juli 2020
  • 19:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1933 Pengunjung
Suaradewata

Buleleng,suaradewata.com - Kapolres Buleleng dilaporkan ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri oleh tim Hukum dari Berdikari Law Office. Laporan ini atas dugaan mal praktik penegakan hukum dalam penanganan kasus ngaben Sudaji yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19 dengan tersangka Gede S.

Laporan Kapolres Buleleng dan penyidik kepada institusi tersebut dilayangkan pada Jumat (10/7/2020) oleh Tim Hukum Berdikari Law Office selaku tim kuasa hukum tersangka Gede S. Tim hukum Berdikari Law Office yang menandatangani laporan tersebut yakni Gede Pasek Suardika, Nyoman Agung Sariawan, Made Arnawa, Made Kariada, Gede Suryadilaga.

"Kami telah melayangkan pengaduan Kapolres Buleleng dan penyidik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri. Laporan ini sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami," ujar salah satu kuasa hukum tersangka Gede S, Agung Sariawan.

Laporan terhadap Kapolres Buleleng memuat atas dugaan tidak menerapkan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan Hukum dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya serta patut diduga melaksanakan tugas tidak profesional dalam penanganan kasus ngaben Sudaji dengan tersangka Gede S.

"Kami berharap agar pimpinan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri segera bisa menindaklanjuti. Ini adalah sebagai bagian upaya kami untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan," harap Gede Suryadilaga yang juga bagian dari tim kuasa hukum tersangka Gede S.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gede S telah berupaya untuk mengajukan permohonan SP3 sebanyak dua kali ke Polres Buleleng. Namun, permohonan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Kapolres Buleleng. Waketum DPP Persadha Nusantara, Gede Suardana mendukung upaya yang dilakukan oleh tim hukum tersebut.

"Sudah sangat lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan, sehingga perlu ada upaya agar kasus ngaben Sudaji mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat," tandas Suardana.

Sebelumnya Gede S, ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar upacara ngaben keluarga di Desa Sudaji pada 3 Mei 2020 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus ini dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Diketahui tersangka Gede S disangkakan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER