Sikapi Terdapat Persoalan Penyaluran Bantuan JPS, DPRD Buleleng Panggil Dinas Terkait

  • 11 Juni 2020
  • 20:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1546 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Pasca hasil monitoring ke desa-desa di wilayah Buleleng yang menemukan sejumlah persoalan dalam penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS), Komisi III DPRD Buleleng mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten Buleleng, pada Kamis (11/6/2020) bertempat di ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng.

Rapat yang berlangsung dengan tetal memperhatikan protokol kesehatan covid-19 ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Luh Marleni bersama Ketua DPRD kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, serta dihadiri anggota Komisi III dan dari SKPD terkait.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, setelah anggota DPRD kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring ke desa-desa, terdapat berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Seperti, terkait dengan kekurangnya pemahaman masyarakat terhadap banyaknya jenis bantuan.

Baik itu bantuan dari pemerintah pusat, pemerimtah Provinsi maupun dari pemerintah kabupaten. "Ini di lingkungan masyarakat sering menimbulkan kesalahpahaman. Ini tidak lepas dari kelemahan data penerima DTKS," ujar Supriatna.

Kepala Dinas Sosial Buleleng, Gede Sandhiyasa menjelaskan, pendataan verifikasi dan validasi DTKS sudah dilakukan dua kali. Tujuannya untuk bisa menyempurnakan data tersebut agar masyarakat yang betul-betul kurang mampu dapat dimasukan data DTKS, dan bagj yang sudah mampu bakal dikeluarkan dari data DTKS.

Hasil itu, menurut Sandhiyasa, sudah dilakukan melalui musyawarah Desa dan hasil tersebut dikirim ke Kementrian melalui aplikasi SNJ. Keputusan ada di Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikeluarkan SK DTKS. "Kendala adalah verifikasi di tingkat desa karena aplikasi sehingga ada data tidak valid. Ini kami sudah tindaklanjuti dengan bersurat ke Perbekel, sehingga kedepan data DTKS ini benar-benar sesuai," kata Sandhiyasa.

Sementara Kepala DPMD, Made Subur menerangkan, sesuai arahan dari BPK, BPKP dan KPK, terkait dengan KPM yang menerima bantuan agar. DPMD pun sebut Subur, sudah melakukan croscek kelapangan. Hasilnya, ditemukan ada beberapa masyarakat yang menerima bantuan dobel seperti BPNT dan BLT, ada juga menerima BST dan BPMT, serta ada yang menerima BLT dana desa dan BST di kantor pos.

"Kami sudah panggil orangnya, ternyata mereka tidak mengakui. Makanya kami melakukan croscek ke kantor pos dan ternyata mereka dobel. Jntuk itu kami suruh mereka membuat pernyataan bahwa dia sudah menerima BST, untuk itu dana desa harus dikembalikan untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak," jelas Subur.

Surat pernyataan yang sudah dibuat nanti akan disampaikan ke BPD untuk dilakukan musyawarah desa guna mengganti dana yang sudah diterima tersebut untuk diberikan ke masyarakat yang lain. Masalahnya masyarakat yang menerima dobel tidak bersedia untuk mengembalikan. "Kami menyarankan kepada Perbekel menyiapkan sekema melaui program Padat Karya Tunai dengan menggandeng BUMDes dalam pelaksanaannya," tandas Subur. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER