OPM Layak Dikategorikan Sebagai Kelompok Teroris Internasional

  • 01 Januari 2020
  • 22:10 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 4017 Pengunjung
google

Opini, suaradewata.com - Penyerangan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap anggota militer maupun rakyat sipil semakin membabi buta. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir total empat orang anggota TNI gugur dalam baku tembak terhadap organisasi separatis tersebut.

Seorang anggota TNI bernama Serda Miftachur Rohmat dari Yonif 713 gugur setelah dihadang oleh kelompok bersenjata di Bewan Baru, Distrik Yeti, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (30/12/2019) siang. Sebelumnya, dalam kontak senjata yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada Selasa (17/12), ada dua prajurit TNI yang gugur yakni Lettu Inf Erizal Zuhri Sidabutar dan Serda Rizky. Dan beberapa hari kemudian, baku tembak dilaporkan terjadi lagi di Intan Jaya tepatnya Distrik Ugimba, Intan Jaya, Papua yang menyebabkan satu orang prajurit TNI AD atas nama Serda M. Ramadhan gugur akibat luka tembak di bagian pipinya.

Penyerangan-penyerengan yang dilakukan oleh kelompok tersebut sudah tidak pantas dikategorikan sebagai sebuah tindakan kriminal seperti yang diberitakan di beberapa media yang masih menyebut kelompok tersebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purnawirawan) AM Hendropriyono mengatakan saat ini kita masih menganggap mereka sebagai KKB atau kelompok kriminal bersenjata. Padahal mereka merupakan pemberontak, sehingga masalah ini bukan hanya terkait tindakan kriminal semata.

Hendropriyono pun meminta agar pemerintah bisa lebih serius dalam menangani masalah Papua. Terutama dalam hal diplomasi internasional, agar tidak ada dukungan terhadap gerakan separatis Papua. Mestinya OPM itu sudah masuk ke list terrorist international, karena dia sudah membunuh rakyat yang tidak berdosa dan tidak mengerti apa-apa. Tidak hanya tentara atau polisi, rakyat biasa juga dibunuh, itu merupakan tindakan yang sudah jelas salah.

Rencana menjadikan OPM sebagai teroris internasional mendapat dukungan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dave Laksono, Anggota Komisi I DPR menyatakan sependapat dengan hal tersebut.

Wasekjen Golkar tersebut menganggap OPM sudah memenuhi landasan untuk menyatakan mereka sebagai teroris internasional apalagi mereka didukung LSM dan organisasi asing dan terbukti banyak kegiatan mereka dapat bantuan dari negara asing. Mereka melawan secara terbuka, mereka menyatakan tertindas, pelanggaran HAM, padahal yang membunuh dan merampok masyarakat adalah OPM itu sendiri. Sehingga menurutnya mereka sewajibnya dimasukkan dalam daftar teroris internasional.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris mendukung wacana tersebut, menurutnya jika OPM dimasukkan daftar teroris internasional atau dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh PBB maka ruang gerak mereka akan sangat terbatas dan organisasi tersebut akan kesulitan mendapatkan pendanaan serta semua yang diketahui sebagai aset organisasi tersebut akan dibekukan.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Kharis Almasyahri. Ia menilai apa yang dilakukan OPM itu adalah sebuah tindakan terorisme dan bentuk makar terhadap pemerintahan yang sah. Mereka bisa disebut sebagai teroris karena menebar ketakutan kepada masyarakat yang sudah hidup tenang. Bahkan masyarakat hingga prajurit sudah menjadi korban keganasan OPM. Selain itu mereka bisa disebut makar karena telah melawan negara atau pemerintahan yang sah. 

Dilain pihak, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengkaji usulan A.M. Hendropriyono tersebut agar Organisasi Papua Merdeka (OPM) ditetapkan sebagai kelompok teroris internasional. Menurutnya, Hendro memiliki kapasitas mengajukan usulan tersebut. Mahfud menuturkan usulan Hendro agar OPM ditetapkan menjadi teroris sudah pernah disampaikan Hendro saat menyambangi Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu.

Memang sudah sepantasnya OPM sebagai kelompok separatis dikategorikan kedalam teroris internasioanal karena tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh kelompok tersebut sudah tidak dapat ditolerir dan telah mengorbankan rakyat Indonesia. Anggota militer, polisi, pekerja, hingga masyarakt asli Papua ikut menjadi korban keganasan kelompok tersebut. Sehingga pelanggaran HAM yang selama ini disuarakan OPM terhadap mereka tidak benar, namun sebaliknya mereka lah yang melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera menumpaskan OPM atau gerakan-gerakan separatis lainnya yang dapat disebut sebagai teroris internasioanl untuk menjamin keselamatan rakyat Indonesia yang berada di Papua. Karena kelompok separatis tersebut hanyalah segelintir orang yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak sebanding dengan mayoritas masyarakat Papua yang ingin menjadi bagian dari NKRI.

Toha Hidayat, Penulis adalah pengamat politik


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER