Bule Aussie Tendang Pengendara di Kuta Dihukum 4 Bulan

  • 12 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3498 Pengunjung
suaradewata
Badung, suaradewata.com - Terdakwa asal Australia bernama Nicholas Carr (29) yang sempat viral di media sosial lantaran ulahnya yang diduga mabuk dan menendang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sunset Road Kuta, Badung, Selasa (12/11) di PN Denpasar diganjar hukuman 4 bulan penjara.
 
Ketua Majelis Hakim, Drs.Sobandi,SH.MH, yang memimpin jalannya persidangan di ruang Cakra, mengatakan sependapat dengan tuntutan dari I Made Gede Bamax,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung.
 
"Mengadili perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum sesuai tercantum dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan. Menjatuhkan hukuman pidana selama empat bulan penjara," ketok palu hakim di ruang sidang.
 
Dikatakan akibat perbuatan terdakwa, seorang pengendara skutik terjungkal dan mengalami cidera berat. Pun demikian, terdakwa bertanggung jawab keseluruhan atas kerugian dan pengobatan medis terhadap korban jadi pertimbangan hakim hal yang meringankan hukuman.
 
Dihadapan  pihak kuasa hukum terdakwa, Ali Sadikin,SH menyatakan menerima putusan hakim. Begitu juga dengan tanggapan dari jaksa yang juga menyatakan menerima.
 
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan bahwa saat kejadian itu sekitar pukul 05.30 Wita, Kamis, 10 Agustus 2019, dimana terdakwa yang diduga dalam kondisi mabuk berlari ke tengah jalan.
 
Terdakwa saat itu menendang korban I Wayan Wirawan (23) yang mengendarai sepeda motor merek Vespa warna abu-abu Nomor Polisi DK-3928-FAU. "Tendangan terdakwa mengenai pinggang korban sebelah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh," sejut Jaksa dari Kejari Badung.
 
Akibat kejadian itu, korban yang tersungkur di jalanan mengalami luka dan lebam pada bagian pinggang, luka lecet pada lengan kanan dan jari tangan kiri, serta sepeda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan.
 
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengerusakan di Cirkle K depan Hotel Fave. Serta melakukan pengrusakan kaca jendela restoran Wahaha. Ulahnya yang meresahkan dengan menabrakkan diri ke sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.
 
Saat terdakwa menabrakkan diri pada mobil yang melintas hingga terpental barulah berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk perawatan karena mengalami luka - luka. mot/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER