Bawaslu Tabanan Akan melaksanakan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2020

  • 11 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1892 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Jelang perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Tabanan, sejumlah penyelenggara pemilu sudah mulai menyiapkan diri. Hal ini,  dimana Bawaslu dalam waktu dekat ini akan memulai proses perekrutan jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk kebutuhan Pilkada Tahun 2020 mendatang. Dimana diawali dengan tahapan sosialisasi mulai tanggal 6 sampai dengan 12 November 2019.

Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga ( PHL) Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta saat dikonfirmasi Minggu (10/11) mengatakan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Bawaslu dalam proses rekrutmen Panwascam yang bakal bertugas di tingkat Kecamatan pada Pilkada. Selain tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran di minggu kedua bulan November, 

pendaftaran dan penerimaan berkas bagi calon yang hendak mendaftar bisa dilakukan mulai tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2019. Setelah itu, barulah tahapan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi 27-4 Desember.

Lanjut, pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran 5 Desember. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan waktu pendaftaran 6-10 Desember 2019.

Berikutnya tahapan penelitian administrasi berkas pendaftaran di masa perpanjangan pendaftaran 6-11 Desember. Pengumuman hasil penelitian adminstrasi 12 Desember.

Pada tanggal 12-15 Desember 2019, Bawaslu Tabanan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat (terkait hasil penelitian adminstrasi para kandidat Panwascam). Sementara untuk tes tulis berikut tes wawancara akan digelar 13-17 Desember 2019, dan terakhir pengumuman hasil tes 18 Desember, proses pelantikan Panwascam (terpilih) 20- 21 Desember.

"Kami berharap para generasi muda untuk menjadi Panwascam untuk mengawal, memastikan proses demokrasi secara demokratis, beritegritas dan bermartabat. Mari menjadi pelaku bukan menjadi penonton.  Demikian halnya, masyarakat nantinya ikut berperan aktif mensukseskan perekrutan ini dengan ikut mendaftarkan diri sepanjang memenuhi persyaratannya,"ucapnya.

Dimana pembentukan Panwascam melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka. Adapun persyaratan masih sama dengan aturan sebelumnya, seperti  tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar.

Selain itu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.

Lanjut dikatakan mantan aktivis KMHDI PD DKI Jakarta ini, seorang pengawas Pemilu harus memiliki Integritas untuk bisa menyukseskan Pilkada 2020 tahun depan. "Integritas yang penting, karena suksesnya pelaksanaan Pemilu tidak terlepas dari peran aktif Panwascam," terangnya. rls/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER