Kekerasan Selsual Yang Terjadi di Buleleng, Ini Kata KPPAD Bali

  • 10 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1837 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Buleleng, dimana seorang guru beserta pacarnya memaksa muridnya untuk melakukan persetubuhan dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Buleleng. Akhirnya dari pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali angkat bicara. 

Bidang ABH dan Eksploitasi KPPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan terkait hal itu pihaknya tentu menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena pelaku adalah guru yang seharusnya melindungi korban tetapi malah melakukan perbuatan kekerasan pada korban sudah seharusnya juga nantinya dijatuhi hukuman dengan pemberatan. Sehingga KPPAD Bali akan mendukung setiap langkah kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Sekaligus mengembangkan kasus untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang mengalami kekerasan dari pelaku.

"Untuk korban saat ini sudah ditangani oleh rekan kami P2TP2A Buleleng baik untuk pendampingan dalam proses hukum maupun pendampingan psikologi, karena korban mengalami trauma apalagi saat ini peristiwa ini sudah diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia," ucap Yastini, Sabtu, (09/11/2019).

Terkait hal itu, KPPAD Bali akan memastikan ke depan agar korban bisa mendapatkan pemulihan berkelanjutan. Sehingga korban bisa kembali ke tengah masyarakat dan membangun masa depan. KPPAD Bali juga akan memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan agar korban bisa kembali kesekolah dan diterima dengan baik dilingkungan masyarakatnya. 

"Penting bagi KPPAD Bali untuk memastikan agar pihak sekolah,  masyarakat dan lingkungan mensupport korban dan keluarganya,  memahami posisi korban adalah korban yang harus dilindungi dan menghindarkan labeling bagi korban juga keluarganya," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER