Jalani Rehab Pria WN Malaysia Bawa Sabu dan Ekstsi Disidangkan

  • 03 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1628 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti SH.MH langsung menegaskan kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha,SH untuk menyampaikan data perjalanan rehab selama ini dari terdakwa Kelvin Yap Chee Hoong (34).

Itu disampaikan hakim dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap pria asal Selangor, Malaysia dalam sidang perdananya yang digelar di ruang Kartika, Kamis (3/10) di PN Denpasar.

Untuk diketahui pembawa sabu dan ekstasi ini jalani rehab di RS.Bhayangkara selama proses penyidikan di Mapolda Bali hingga selama penyidikan di Kejaksaan.

"Jadi begini yah, majelis hakim bisa langsung memutuskan kepada terdakwa untuk dititipkan di sel bilamana jaksa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat menjamin kegiatan terdakwa selama jalani rehab," tegur Hakim di muka sidang.

Atas hal itu, pihak JPU dan Siti Sapurah,SH yang selama ini mengaku sebagai aktifis anak kini menjadi penasehat hukum terdakwa dalam perkara narkotika, menjamin soal proses rehab jalan selama menjalani persidangan.

Dalam dakwaan, dijelaskan JPU 

Bahwa terdakwa diadili atas kasus kepemilikan Narkotik jenis ekstasi seberat 0,85 gram netto dan sabu seberat 0,16 gram netto. 

"Dia ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumat 19 Juli, lalu," kata Jaksa Andika.

Diuraikan Jaksa Andhika, berawal pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 wita, terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai dengan menumpangi pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 306 rute Bandara Kuala Lumpur-Denpasar. 

Kala itu, di depan petugas Bea dan Cukai terdakwa menujukan gerak gerik yang mencurigakan saat melewati mesin-X Ray. Lalu petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa dan barang bawaannya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai. 

"Petugas menemukan 1 platik klip berisi 2 butir tablet warna hijau yang mengandung sediaan Narkotik golongan I jenis ekstasi dan 1 plastik klio berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis sabu dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa," beber Jaksa Andhika.

Pria lulusan Akademi Penerbangan ini mengaku barang teralarang itu didapatnya secara cuma-cuam dari temannya di Malaysia bernama NG Wai Ming.

Atas perbuatannya itu, terdakwa yang mendapat keistemewaan kerana tidak dilakukan penahanan ini, dijerat tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Kejati Bali, ini.

Dalam dakwaan alternatif ke-satu, ialah Pasal 113 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dalam dakwaan alternatif ke-dua dan ke-tiga, Jaksa Adhika memasang Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER