Jual Tanah Bukan Hak Milik, Mafia Tanah Dibekuk

  • 13 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2569 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Sepandai – pandai tupai melompat tapi akhirnya jatuh juga, mungkin perumpamaan seperti itu sangat pas di sebutkan kepada Pande Putu Wirawan alias Pande Bambang (48). Pasalnya, terindikasi banyak warga yang telah ditipunya dalam urusan jual beli tanah tetapi hanya sedikit yang berani melaporkannya.

Kasus penipuan jual beli tanah dilaporkan oleh seorang korban I Komang Suartika yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Gianyar. Kronologisnya, korban tertarik dengan tawaran kaki tangan Pande Bambang yakni Putu Pasek Purnayasa (berkas perkara lain) yang menjual sebidang tanah seluas 200m² yang terletak di Desa Tegaltugu, Gianyar, sekitar bulan Maret 2017. Korban pun melakukan pembayaran bertahap mulai tanggal 15 Maret 2017 sebesar Rp. 50 Juta. Pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 3 April 2017 sebesar Rp. 100 Juta. Pembayaran ketiga dilakukan pada tanggal 4 Mei sebesar Rp 150 juta dan pembayaran keempat dilakukan pada tanggal 14 Juli 2017 sebesar Rp 50 juta, total uang yang telah diserahkan ke Pande Bambang sebesar Rp 350 Juta. Korban juga mendapatkan selembar fotocopy gambar denah lokasi tanah kavling.

Namun setelah ditunggu sekian lama tidak ada kejelasan penyelesaian jual beli tanah dari Pande Bambang, korban hanya dijanji-janjikan. Belakangan, korban baru mengetahui bahwa tanah yang diakui miliknya dan ditawarkan kemudian dijual oleh Pande Bambang merupakan tanah milik orang lain yang tidak dijual. “Korban pun melapor ke Polres Gianyar dengan nomor laporan LPB/31/VII/2019/Bali/Res.Gianyar tanggal 4 Juli 2019. Dan pada hari ini Jumat (13/9/2019) Pande Bambang kami tangkap tetapkan sebagai tersangka penggelapan,” jelas Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, Jumat (13/9/2019).

Dari hasil penyelidikan tambahnya, korban Pande Bambang tidak hanya satu orang tetapi ada tiga orang lainnya yang mengalami hal serupa. Ketiga korban tersebut telah melakukan pengaduan yang masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. “Tersangka merupakan mafia tanah karena banyak yang telah jadi korbannya dengan modus sama, beberapa ada yang melapor dan ada yang tidak karena takut uangnya hilang,” tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1e KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. “Ini sesuai dengan commander wish Kapolda Bali nomor 6 tentang pemberantasan korupsi, pungutan liar dan kasus tanah kemudian kerjasama antara BPN dengan Polres Gianyar tentang pembentukan tim terpadu pemberantasan mafia tanah,” tegasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER