Racik Ganja Gorila dan Edarkan, Sejoli ini Dituntut 5 Tahun Bui

  • 20 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2158 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com -  Terdakwa pasutri, Firman Agung Suganda (20) dan Yuniar Dita Triani  (23) yang memiliki bayi berumur 3 tahun ini, diajukan tuntutan oleh JPU selama 5 tahun penjara.

JPU Made AC Maya Sari,SH.MH juga mengajukan kewajiban membayar denda kepada kedua terdakwa ini sebersar Rp800 juta dan Subsider selama 4 bulan penjara.

Itu diajukan Jaksa dari Kejari Denpasar di ruang sidang Sari, Selasa (20/8) PN Denpasar yang dipimpin Hakim Sri Wahyuni Arini Ningsih,SH.MH.

Jaksa menilai kedua terdakwa didakwa bersalah tanpa hak melawan hukum menyediakan narkotika Golongan I berupa tanaman sebagaimana tertuang 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim menghukum kedua terdakwa pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah dengan ketentuan bilamana tidak dibayarkan dapat digantikan pidana penjara selama 4 bulan," sebut Jaksa Maya.

Menanggapi tuntutan JPU pihak penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan agar kedua terdakwa mendapat keringanan hukuman. Sebagai pertimbangan bahwa kedua terdakwa baru saja memiliki momongan bayi berumur 3 bulan.

Sebagai diketahui, kasus ini terungkap bahwa terdakwa Firman yang baru saja mendaftar kuliah penerbangan, ini diamankan pada 6 Februari 2019 pukul 21.00 Wita bersama Triani.

Keduanya diamankan disebuah rumah kontrakan di Perum Andakasa Jalan Tegal Dukuh I Padangsambian, Denpasar Barat. Dari kedua sejoli ini, polisi mengamankan sedikitnya 182 pelastik klip berisi daun kering atau tembakau gorila mengandung sediaan narkotika 5-FLUORO  berat 334,36 gram.

"Polisi juga mengamankan satu baskom pelastik berisi tembakau racikan yang juga mengandung sediaan narkotika 5-FLUORO  berat 114,56 gram," beber JPU dari Kejari Denpasar,ini.

Tembakau gorila tersebut dibelinya lewat online dari seseorang pemilik akun instagram nama "bearbro rs" dengan cara transfer melalui rekening BCA seharga Rp13 juta.

Setidaknya 1 kardus berisi tembakau Gorila diterima melalui Paket JNE. Selanjutnya terdakwa Firman membeli campuran tembakau di Circle K Buluh Indah bersama seseorang bernama Adam (berkas terpisah).

Terdakwa Firman mencapurkan kembali tembakau Gorila dengan tembakau asli yang dibelinya agar mendapatkan hasil lebih banyak. Kemudian membagi menjadi dua paket yaitu paket harga Rp250 ribu dan paket Rp500 ribu. Saat meracik, terdakwa Firman dibantu oleh Adam.

"Sementara terdakwa Triani bertugas menerima pesanan melalui HP. Setelah ada pemesan maka Terdakwa Firman dan Adam melakukan tempelan sesuai kesepakatan lokasi yang ditentukan," sebut Jaksa Maya.

Sepak terjang mereka rupanya terendus petugas kepolisian. Berkat informasi dari masyarakat, satuan anggota dari Polresta Denpasar melakukan penindakan ke lokasi tempat tinggal kedua terdakwa di Padangsambian pada malam harinya sekitar pukul 21.30 wita.

Petugas awalnya menciduk terdakwa Firman dan berlanjut penggledahan dinkamar. Saat itu ada terdakwa Triani sedang menggendong anak berumur 3 tahun. 

Dari penggledahan ditemukan barang bukti daun kering mengandung sediaan narkotika 5-FLUORO dengan berat total keseluruhan mencapai 448,92 gram.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER