Polres Bangli Ungkap Pembuang Jenazah Bayi Terlantar

  • 01 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2371 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli berhasil mengungkap pelaku pembuangan jenzah Bayi terlantar di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Kamis (1/8). Pelakunya tak lain adalah pasangan muda-mudi yang telah setahun lebih kumpul kebo. Pelaku masing-mesing berinisial Kadek S alias DN (19) asal Br. Manuk bersama pasangannya Ni Ketut J (21) asal banjar Selat Tengah, Susut berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu buah handuk warna hijau, satu buah springbed warna biru, dua buah bantal guling warna merah, satu buah bantal warna merah, satu buah boneka warna pink, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam DK 4209 AAF dan sisa pembakaran tas tempat membuang bayi dan pakaian yang dipakai Ni Ketut J saat melahirkan bayi.

Pengungkapan kasus ini, setelah tujuh hari tim opsnal melakukan penyelidikan sejak penemuan bayi di Banjar Lumbuan tepatnya tanggal 24 Juli 2019. Dalam keterangan persnya, Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Susut dan Kasubag Humas Palres Bangli AKP. Sulhadi mengatakan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Rabu 31 Juli 2019, tim akhirnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di klinik bersalin didaerah Gianyar bahwa ada pasien atas nama Ni Ketut J, sempat datang untuk berobat setelah melahirkan namun setelah ditanyakan tentang bayinya, pelaku mengaku tidak mengetahuinya.

 “Berbekal informasi tersebut tim opsnal melakukan pendalaman dan setelah ditemukan pukti pendukung kumudian dilakukan penangkapan kepada sepasang muda mudi tersebut yang berinisial I Kadek S dan Ni Ketut J (Pelaku), lanjut diamankan ke Polres Bangli”, ungkapnya, Kamis (01/8).

Lanjut Kapolres Bangli, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa Ni Ketut J telah melahirkan seorang bayi laki-laki di rumah pelaku Kadek S dan yang membantu persalinan adalah Pelaku Kadek S sendiri. Dari keterangan pelaku, mengaku bahwa dirinya baru diberitahukan oleh pacaranya telah hamil dengan usai kandungan 5 bulan. “Saat itu, saya sudah merundingkannya. Saya ajak pacar saya menikah, tapi tidak mau dan belum siap karena menjadi tulang punggung keluarga,” akunya.

Pelaku yang bekerja disebuah rumah makan dan pacarnya bekerja di sebuah villa di Ubud, telah pacarana selama 1,5 tahun dan sudah kumpul kebo dengan tinggal  bersama di sebuah kos di wilayah Ubud. Karena itu, setelah bayi tersebut lahir mereka kebingungan. Hingga akhirnya, jalan pintas ditempuh. Pelaku akhirnya membungkus bayi tersebut dengan handuk hijau dan dimasukan kedalam tas selempang. Pelaku Kadek S, selanjutnya pergi membawa bayi tersebut menggunakan sepeda motor DK 4209 AAF dengan maksud membuang tas yang sudah berisi bayi dengan cara diselempangkan itu.

Pelaku Kadek S juga mengakui bahwa sang bayi sepanjang perjalanan sempat menangis beberapa kali. Karena itu, pelaku membekap mulut bayi yang ada di dalam tas dengan tangan kirinya hingga bayi terdiam. Dan sesampainya di TKP, pelaku langsung mengeluarkan bayi yang terbungkus handuk tersebut dan meletakkannya di dalam kamar sebuah gubuk di banjar Lumbuan.

Sedangkan pelaku, langsung meninggalkan bayi tersebut dan kembali ke rumahnya untuk membakar tas, celana dan baju bekas melahirkan dan pakaian yang di kenakan saat membuang bayi tersebut untuk menghilangkan jejaknya.  “Sekarang saya benar-benar menyesal,” ujar pelaku dengan berlinang air mata.

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang RI No.53 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah.

Sementara Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K.,M.H. pada kesempatan itu, juga kembali mengingatkan kalangan muda mudi agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. “Begini akibat dari seks bebas dan kumpul kebo dikalangan muda-mudi. Untuk itu saya menghimbau para kaum milinial jika memang merasa telah pantas dan siap untuk melaksanakan pernikahan, sebaiknya jangan ditunda-tunda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Konsekwensinya jika dilanggar, iya harus siap berhadapan dengan hukum”, pungkasnya.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER