Kasus Ketua KPPS 29 Pangkung, Dilimpahkan ke Kejari Tabanan

  • 21 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3306 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com – Masih ingat kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Ketua KPPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken Tabanan, I Wayan Sarjana saat pemilu 17 April 2019 lalu. Kasus yang cukup menghebohkan dan videonya sempat viral hingga kembali dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS tersebut. Kasusnya terus bergulir bahkan kini sudah memasuki tahap dua, dimana Gakumdu melimpahkan yang bersangkutan berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa, (21/05/2019).

Sarjana dan beberapa barang bukti termasuk kotak suara, kini sudah berada di tangan Kejaksaan untuk kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan persidangan-persidangan. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan,  I Made Rumada mengatakan teleh menyerahkan tersangka kasus tindak pidana pemilu atas nama I Wayan Sarjana beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tabanan. "Ya, anggota divisi penanganan pelanggaran sudah ke sana (Kejari Tabanan)," ucap Rumada.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Wayan Sinaryati mengatakan pihaknya menerima tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemilu atas nama I Wayan Sarjana. Bahwa hari ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan. Terkait tersangka tidak ditahan, Menurut Sinaryati pihaknya tidak melakukan penahanan, karena ancaman hukumnya terkait pelanggaran pemilu ini paling lama 4 tahun. "Kami tidak bisa melakukan penahanan, yang bisa kami lakukan penahanan yang punya ancaman hukumannya 5 tahun," terang Sinaryati. 

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka walaupun tidak ditahan. Bahkan dalam pemeriksaan, tersangka sangat kooperatif, mengakui bawah tersangka bersalah dan saat diperiksa mengakui semua perbuatannya. Dan pihaknya dengan segera akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan.

"Karena mengingat waktu, tindak pidana pemilu segera kami limpahkan, besok kami limpahkan, untuk jadwal sidang, pengadilan yang menentukan," ujarnya.ang/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER