Maling Tas di Mall, Bule Ausie Divonis 120 Hari

  • 25 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2275 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa asal Australia bernama Bilal Kalache (42) dalam kasus pencurian sebuah tas slempang seharga Rp12,3 juta di Mall Bali Galeria, Kuta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/3) divonis selama 4 bulan (120 hari) penjara.

Putusan dari Majelis Hakim setidaknya berkurang lagi satu bulan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo,SH yang menuntut penjara selama 5 bulan.

Setidakny putusan Hakim yang dibacakan Kony Hartanto,S.H.,M.H, membuat terdakwa yang full tattoo itu terlihat sumringah. Pasalnya, Ia sudah menjalani masa tahanan hampir 4 bulan. Dimungkinkan tinggal 1 minggu lagi sudah bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Bilal Kalache melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Menghukum terdakwa selama empat bulan dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," putus Hakim.

Terdakwa hingga ke proses hukum lantaran mengambil sebuah tas selempang di dalam rak panjang dilakukan pada 10 Januari 2019, Pukul 16.30 WITA di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeria.

Penjaga toko kemudian curiga bahwa ada barang di dalam tokonya yang hilang dan melihat rekaman CCTV. Melihat pelaku yang mengambil, tidak jauh dari lokasi toko, terdakwa lantas diamankan penjaga toko dan bersama petugas keamanan setempat.

Kemudian terdakwa diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian itu, toko mengalami kerugian Rp12,3 juta akibat perbuatan terdakwa. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER