Gelapkan Satu Unit Sepeda Motor, Ida Bagus Sepri Diringkus Polsek Kuta

  • 12 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2305 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Sewa satu unit sepeda motor hingga menggadaikannya, Ida Bagus Sepri diringkus Polsek Kuta di rumahnya, Sabtu, (09/02/2019). 

Informasi yang berhasil dihimpun, Pada hari Kamis, (16/08/2018), Ida Bagus Gede Sepridayana, 25 (pelaku) asal Jalan Banteng Gang B No 15 Denpasar Lingkungan Taman, Dangin Puri Kaje Denut menyewa sepeda motor berinisial IKS, 58 (korban) asal Ungasan Kuta Selatan Badung selama satu bulan sebesar Rp 900.000, namun baru dibayar sebesar Rp 400.000. Pada saat batas waktu pengembalian sepeda motor, pelaku dihubungi oleh korban lewat telepon tidak pernah diangkatnya. Korban juga sempat mencarinya kerumah pelaku namun tidak pernah ketemu. Sepeda motor yang disewa oleh pelaku tersebut yakni Honda Scoopy warna putih biru nopol DK 2693 FAA. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian -+ 15 Juta dan melapor ke Polsek Kuta.

Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU I Putu Ika Prabawa K.U. , S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan Laporan tersebut, team Opsnal yang dipimpin langsung Panit Reskrim IPTU Budi Artama, SH., MH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, sesuai dengan alamat pelaku. Dan pada hari Sabtu, (09/02/2019), sekitar pukul 01:00 wita pelaku atas nama Ida Bagus Gede Sepridayana dapat diamankan di rumahnya, kemudian lanjut diamankan ke mako Kuta guna proses lebih lanjut.

"Ya telah diamankan pelaku penggelapan, pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar 7 juta, hasil gadian digunakan pelaku untuk judi, dan pelaku diancam 4 tahun penjara," ungkap IPTU Putu Ika, Selasa, (12/02/2019). ang/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER