Tekan Angka Rabies Di Karangasem, Bupati Tegaskan Anjing Peliharaan Harus Divaksin

  • 12 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1956 Pengunjung
suaradewata

Karangasem, suaradewata.com- Pemkab Karangasem menyatakan sikap tegasnya mengentaskan kasus Rabies di Kabupaten Karangasen. Untuk itu pemerintah menghimbau agar masyarakat dengan kesadaraannya sendiri memvaksin anjing peliharannya. Jika tidak, sewaktu-waktu akan dilaksanakan pemusnahan hewan liar atau eleminasi oleh Dinas terkait.

Hal tersebut disampaikan Bupati Mas Sumatri didampingi Sekda Karangasem I Gede Adnya Mulyadi saat menerima audiensi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali Drh. I Wayan Mardiana, terkait pemberantasan penyakit Rabies, Selasa (12/2/2019)di Ruang Rapat Bupati Karangasem.

Mas Sumatri menyatakan sangat mendukung apa yang direncanakan pihak provinsi dan pusat terkait pemberantasan penyakit rabies di Kabupaten Karangasem. “Saya minta Dinas terkait segera membuat himbauan kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk segera divaksin. Tujuannya untuk mengantisipasi dan mencegah kembali timbulnya kasus rabies. Jika tidak mengindahkan himbauan, anjing yang terlihat berkeliaran ditembak saja,”  tegasnya.

Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali Drh. I Wayan Mardiana menyampaikan, Pemerintah Provinsi mendukung pembebasan penyakit rabies di Bali, Karangasem menjadi prioritas untuk vaksinasi rabies. Untuk diketahui penyakit rabies sudah delapan tahun berjalan dan belum bisa dituntaskan. Kasus rabies yang terjadi di Karangasem sangat tinggi, sampai 70 desa di Kabupaten Karangasem yang sudah terdampak.

“Saya meminta komitmen dan dukungan Bupati untuk memberantas rabies. Dari bulan Maret sampai April kita akan mengadakan kegiatan vaksinasi masal secara serentak,” ucapnya. Mardiana melanjutkan, populasi anjing di Karangasem sampai 51 ribu ekor. Pada saat itu hewan peliharaan terutama anjing akan divaksinasi semuanya. Menurut data yang ada,selama ini sebagian besar anjing yang mengidap rabies adalah anjing yang tidak di vaksin.

"Terkait dengan peraturan, kami berpedoman dengan peraturan Pemda no 15 tahun 2009, kegiatan vaksinasi ini akan dilaksanakan selama 30 hari,” imbuhnya. Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping menambahkan, kegiatan ini adalah program Nasional. Selain bertujuan menekan angka penyebaran penyakit Rabies di Bali, khususnya di Karangasem, juga untuk meningkatkan kenyamanan kegiatan pariwisata di Bali. “Kami mohon bantuan dan kerjasamanya untuk menyelesaikan dan menuntaskan program ini,” lontarnya. nov/rls/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER