Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Jambret HP Wisatawan

  • 12 Juli 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2968 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil meringkus pelaku jambret spesialis handphone milik wisatawan asing. Kadek Agus Herman Jaya (32), asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng dibekuk tim buser Polres Gianyar di rumahnya, Selasa (10/7/2018).

Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Andika Arya Pratama STK, menerangkan, penangkapan tersangka Herman Jaya berdasarkan laporan kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Tengkulak  Kaja Kauh, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018. Tim opsnal Sat Rekrim Polres Gianyar dibantu Satgas CTOC Polda Bali pun melakukan penyelidikan. Hingga mendapatkan informasi bahwa HP yang dijambret pelaku berada di wilayah Desa Ketewel, Sukawati. HP jenis Samsung tipe S8 tersebut ternyata telah dibeli oleh seseorang yang bernama Samsul Hadi. "Dari keterangan yang membeli HP tersebut, diketahui HP dijual oleh tersangka Kadek Agus Herman Jaya alias Dek Lasan asal desa Bubunan, Singaraja," beber Ipda Andika seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, Kamis (12/7/2018).

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar kemudian melakukan penyelidikan ke Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Singaraja, untuk mencari pelaku. Alhasil, pada Selasa (10/7/2018), tim opsnal berhasil meringkus Kadek Agus Herman Jaya . Dari hasil interogasi, ternyata selain melakukan penjambretan HP di Tengkulak, Sukawati, tersangka telah beraksi di 8 TKP lainnya. Modus tersangka menyasar wisatawan yang lengah saat menggunakan HP. "Kami juga berhasil mengamankan 4 HP hasil kejahatan tersangka yang belum sempat dijual," jelas Ipda Andika.

Tersangka juga mengakui, HP hasil jambretan dijualnya secara online dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta judi. Tersangka dikenakan pasal pidana 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terancam maksimal 7 tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER