Masalah Rumah Tangga dan Kasih Sayang Ibu, Picu Kasus Ibu Bunuh Anaknya

  • 26 Februari 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 5759 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com- Masalah rumah tangga yang dipendam oleh Ni Luh Putu Septiyani Parmadani (33) diduga menjadi motif dibalik kasus ibu bunuh tiga anaknya di Sukawati, Gianyar, beberapa waktu lalu. Kondisi Septiyani yang tengah di rawat di RS Sanglah Denpasar, berangsur pulih dan mulai terungkap kejadian sebenarnya.

Sedikit demi sedikit motif kasus ibu bunuh ketiga anaknya mulai tersingkap. Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, saat jumpa media Senin (26/2) menerangkan, hingga saat ini tim penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti yang mengarahkan pelaku kepada Ni Luh Putu Septiyani Parmadani, ibu dari Ni Putu Diana MP (6), Made Mas (4) dan Nyoman Mas (2). "Dari pengakuan yang diberikan oleh Septiyani pada kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa orang saksi, pada tanggal 24 Februari 2018, kami melakukan gelar perkara dan meningkatkan status saksi menjadi pelaku (tersangka, red) kepada saudari Ni Luh Putu Septiyani Parmadani," ungkap AKBP Djoni Widodo, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan.

Penetapan tersangka terhadap Ni Luh Putu Septiyani berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP adalah adanya keterangan saksi. Dari tanggal 23-24 Februari, sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa saksi, mulai dari pemilik minimart tempat pelaku membeli racun serangga, ibu kandung, kepala sekolah tempat pelaku bekerja, guru, pemilik kantin dan lainnya. "Keterangan saksi kami masih menunggu dari ahli toksikologi, begitu juga dengansurat visum et repertum (VER) dari RS Sanglah," jelasnya.

Sebelum peningkatan status pelaku, yang bersangkutan sempat mengaku adanya permasalahan yang rumit antara pelaku dengan suaminya. "Itu sempat dibuktikan sebelum kejadian, ibu pelaku memberikan keterangan bahwa antara pelaku dan suaminya terjadi keributan saat suami pelaku mencari pelaku ke rumah orang tuanya," ujar Kapolres Gianyar.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 Miliar. Gus/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER