Waoow... BNNP Bali Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Pelajar dan Lapas

  • 14 Februari 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3005 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap kasus narkoba pada bulan Februari 2018. Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Bali telah menangkap 8 pelaku atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada jaringan pelajar dan jaringan lapas.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs. I Putu Gede Suastawa mengatakan untuk jaringan pelajar pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial KC, 18 dan KD, 18 atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jalan Pura Pengulapan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung sekitar pukul 15.45 wita, Jumat, (09/02/2018). Dalam melakukan pengamanan pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika berupa 2 plastik klip sabu dengan berat total 0,59 gram. 

"Peran KC dan KD hanya sebagai pengguna, tersangka dikenakan ancaman hukuman mininal 4 tahun dan disesuaikan dengan undang undang perlindungan anak, pelaku sudah menggunakan narkoba selama setahun," ucap Brigjen Pol Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Rabu, (14/02/2018).

Untuk jaringan Lapas, tim pembrantas BNNP Bali melakukan penangkapan teehadap inisial VS, 26 atas dugaan peredaran gelap narkotika di Jalan Mahendradata, Padang Sambian, Denpasar Barat sekitar pukul 21.30 wita, Minggu, (11/02/2018). Dalam penangkapan tersebut pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tersangka VS dan petugas menemukan barang bukti narkotika sabu dengan berat 4,44 gram.

"VS merupakan pengedar dengan modus mengambil tempelan di lokasi yang telah disepakati, tersangka dikenakan ancaman hukuman mininal 4 tahun sampai seumur hidup," ucapnya.

Selanjutnya pada hari Senin, (12/02/2018), sekitar pukul 01.00 wita, tim berantas BNNP Bali mengamankan tersangka HS, 30 atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di jalan Gurita Denpasar. Dalam pengamanan tersebut pihaknya melakukan penggeledahan pakaian tersangka dan petugas menemukan barang bukti narkotika plastik klip shabu dengan berat total 29,69 gram. Dimana tersangka ini memiliki senjata air softgun dan tidak memiliki ijin kepemilikan senjata tersebut. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka HS di jalan Tukad Banyusari Panjer, Denpasar Selatan dan menemukan barang bukti narkotika 1 plastik klip sabu dengan berat 0,24 gram netto. Dengan total barang bukti shabu yang dimiliki HS seberat 29,69 gram netto. 

"HS merupakan pengedar dengan modus mengambil tempelan di Jalan Gurita Denpasar, Tersangka dikenakan ancaman hukuman mininal 4 tahun sampai seumur hidup," terangnya.

Dihari yang sama, tim mengamankan tersangka lain pada pukul 10.15 wita, Senin, (12/02/2018). Dalam penangkapan tersangka lain tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi di LAPAS. Dan tim BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka FR, 27 (Petugas Lapas) Polpus Lapas Klas II A Kerobokan atas dugaan gelap peredaran gelap narkotika. Setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka FR, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip shabu dengan berat 44,70 gram. Selain itu, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial KA, 39 dan GT, 43 atas dugaan peredaran gelap narkotika di parkir lapas Kerobokan. Setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka KA dan GT, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 77 butir atau 23,29 gram ekstasi.

"FR merupakan pengantar barang dengan modus memberikan barang titipan tahanan ke luar lapas, KA dan GT merupakan pengedar dengan modus membawa barang masuk ke lapas, ketiga tersangka ini dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.ang/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER