Bawa Senjata Api Jenis FN, Polisi Amankan Deluk

  • 01 Desember 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 5214 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com – I Made W alias Deluk (33) asal Banjar Gentong, Kecamatan Tegallalang, diamankan jajaran Polsek Ubud karena kedapatan membawa senjata api (senpi) jenis pistol FN Browning Power Automatic tanpa ijin, Jumat (1/11) pukul 01.00 wita. Deluk diamankan saat berada di kafe Warung Nyoman, jalan raya Tebongkang, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Kronologisnya berawal dari kedatangan Delok bersama beberapa temannya untuk menikmati hiburan malam di Warung Nyoman. Deluk dan temannya saat itu ditemani oleh dua orang waitress kafe Warung Nyoman. Setelah ia menenggak minuman, Deluk pun berjoget-joget. Selang beberapa saat Deluk kembali duduk, saat ia  mengambil rokok dari tas pinggangnya, sebuah senjata api terjatuh yang dilihat oleh pelayan kafe.

Melihat ada tamu yang membawa senjata api, waitress kafe kemudian melaporkan ke security kafe. Mendapat laporan ada pelanggan yang membawa senpi, security kafe langsung mendekati Deluk dan menjelaskan bahwa dilarang membawa senpi ke dalam kafe. Karena tidak terima, Deluk pun sempat menodongkan senpi tersebut ke security kafe. Merasa adanya ancaman, pemilik Warung Nyoman kemudian melapor ke Polsek Ubud.

Menerima laporan ada orang membawa senjata api, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Hadimastika dan beberapa anggota Polsek Ubud mendatangi Warung Nyoman. Seketika itu, Deluk diamankan berikut senjata api jenis pistol FN Browning Power Automatic buatan Belgia itu.

Kanit Reskrim Polsek Ubud IPTU Hadimastika mengatakan, Deluk yang bekerja sebagai security, saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. “Kami masih telusuri asal – usul senjata api ini, darimana pelaku mendapatkannya,” ujar Hadimastika, Jumat (1/12). gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER