Pemilik Jati Harum Disidangkan

  • 21 November 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5919 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com- Pemilik usaha luwak coffe Jati Harum yakni I Made Ari Wirajaya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa, (21/11/2017). Dalam persidangan tersebut, pemilik Jati Harum terbukti mendirikan bangunan pada wilayah kawasan jalur hijau. 

Dalam pemantauan media suaradewata.com, pemilik Jati Harum tersebut yakni I Made Ari Wirajaya menggunakan pakaian adat Bali bersama Perbekel Desa Senganan Wayan Sukarata, Kelian Dinas Soka Kawan Desa Senganan Nengah Artawan bersama Bendesa Adat Desa Pakranan Soka I Wayan Esiawan mengikuti persidangan di PN Tabanan sekitar pukul 10.00 wita. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 wita sidang diskors sampai pukul 13.30 wita. Namun pada akhirnya sidang dilanjutkan sekitar pukul 16.00 wita dengan agenda pembacaan putusan sidang. Pada putusan sidang tersebut, pemilik Jati Harum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mendirikan bangunan pada wilayah kawasan jalur hijau". Dan menjatuhkan pidana kepada pemilik Jati Harum dengan pidana denda sebesar 10 juta rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 minggu. 

Pemilik usaha luwak coffe Jati Harum yakni Made Ari Wirajaya saat ditemui usai sidang mengatakan menerima putusan sidang dan langsung membayarkan denda tersebut sebesar 10 juta rupiah. Dan sebagai warga Negara, Dirinya siap mematuhi aturan sesuai hasil sidang tersebut. "Putusan ini harus menjadi  pemicu supaya Pol PP Tabanan segera lakukan penindakan bagi pelanggar jalur hijau lainnya secara adil baik atas perda jalur hijau pada tahun 2002 maupun yang revisi tahun 2014 agar tidak tebang pilih penegakan hukum," ucap Ari, Selasa, (21/11/2017).

Sementara, Penyidik / PPNS Sat Pol PP Tabanan yakni Wayan Sukawana mengatakan Jati Harum sudah resmi ditutup dan mulai Hari Rabu, (22/11/2017), Sat Pol PP Tabanan akan turun untuk melakukan penutupan. Dan putusan sidang itu merupakan tindakan tegas kepada pemilik Jati Harum, lantaran terbukti membangun di kawasan jalur hijau. "Ya sudah resmi ditutup, mulai besok ditutup, tapi kalau misalnya berani buka, itu sudah ranahnya kepolisian, karena berani melawan putusan pengadilan, yang jelas di lapangan tidak boleh beroperasi," ucap Sukawana.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER