Pencuri Spesialis Kebun Warga Divonis 2 Bulan

  • 14 November 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1549 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com – Spesialis pencuri hasil kebun I Kadek Lilin, 52 asal Dusun Anggasari Kaja Desa Munduk Temu, Kecamatan Pupuan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa, (14/11/2017).  Lilin di divonis 2 bulan dan wajib lapor.

Kapolsek Pupuan IB. Ketut Mahendra mengatakan pelaku dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan karena sebelumnya pelaku tertangkap tangan oleh warga memetik hasil kebun milik warga. Tertangkap tangannya pelaku karena telah lama diawasi gerak geriknya oleh warga setempat. Akhirnya pelaku didapatkan sedang memetik buah Salak di kebun milik I Gede Sunadiasa pada hari Sabtu, (21/10/2017), sekitar pukul 16.00 Wita. 

"Dengan tepergoknya pelaku tersebut, sehingga tidak ada alasan lagi baginya untuk mengelak dari tuduhan dan proses hukum yang selama ini selalu dipungkirinya, karena pelaku ditangkap warga dalam keadaan tertangkap tangan," ucap AKP Ketut Mahendra.

Pelaku yang merupakan seorang petani tersebut yang lebih banyak menganggur ini sudah pernah dilaporkan oleh warga ke aparat Desa Munduktemu karena memanen buah hasil kebun warga, maupun keluarganya. Namun karena tidak ada bukti dan saksi, disamping pelaku juga ngotot tidak mengaku, sehingga selalu lolos dari tuduhan. Pintarnya pelaku saat mengambil buah hasil kebun warga, tidak mengambil dalam jumlah banyak dalam satu kebun. Namun sering mengambil di kebun yang beda lokasinya. "Begitu hasil kebun yang diambilnya laku terjual, pelaku lampiaskan kesenangannya dengan uang hasil kejahatannya di arena judi," terangnya.

Selanjutnya, pada hari Selasa, (14/11/2017), pelaku “dipaksa” datang ke Pengadilan Negeri Tabanan untuk disidangkan atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan pelaku tersebut selama ini cukup meresahkan petani. Dan akhirnya pelaku divonis 2 Bulan masa percobaan 3 bulan dengan Pasal 364 KUHP oleh Pengadilan Negeri Tabanan. 

"Pelaku gak ditahan hanya wajib lapor, mudah mudahan dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, selaku bagian dari warga adat, saya mempersilahkan Aparat Desa asalnya untuk memberikan sanksi tambahan, sesuai hukum adat yang berlaku di Desa asalnya, namun proses hukum Positif tetap ia harus jalani," bebernya. ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER