Tak Ada Alasan Melarang ‎PSM Beli Pasir Langsung di Galian C Kubu

  • 08 November 2017
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 3598 Pengunjung
suaradewata.com

Karangasem, suaradewata.com - Polemik terkait keberadaan depo pasir di Sambirenteng, Tejakula, Buleleng, yang memicu protes dari persatuan sopir material Buleleng yang merasa dirugikan karena dilarang mengambil pasir langsung ke lokasi galian c di Kecamatan Kubu, menuai berbagai tanggapan dari para pengusaha Galian C di Kecamatan Kubu, Karangasem. Terlebih Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) telah bersurat ke Bupati Karangasem, terkait keluhan dari persatuan sopir material Buleleng dan mengharapkan agar mereka diizinkan untuk mengambil pasir langsung ke lokasi galian C di Kubu.

Salah seorang pengusaha Galian C di Kubu, I Ketut Dayuh, berpendapat jika tidak ada alasan untuk melarang sopir truk material dari Singaraja untuk mengambil material langsung ke lokasi Galian C di Kubu. "Kalau dulu kan status Gunung Agung masih awas sehingga masuk akal agar tidak mengganggu jalur evakuasi truk dari Singaraja hanya diizinkan membeli pasir di depo Sambirenteng. Tapi sekarang kondisinya kan sudah berbeda status Gunung Agung sudah diturunkan dan seluruh Galian C di Kubu sudah beroperasi, jadi tidak ada alasan untuk melarang truk dari Buleleng untuk membeli langsung ke lokasi galian di Kubu," lontarnya.

Justru akan memunculkan konflik horisontal jika para sopir truk material dari Buleleng tidak diizinkan membeli langsung ke lokasi galian c di Kubu dan dipaksa harus membeli pasir di depo dengan harga mahal. "Keberadaan depo itu dimana para sopir  dipaksa harus terus membeli pasir di depo, justru dikhawatirkan akan terjadi monopoli," kritiknya. 

Jadi menurutnya sudah saatnya pemerintah Karangasem bersikap, jika tidak maka harga material akan terus melambung tinggi dan tidak terkontrol, sehingga yang dirugikan adalah para konsumen. "Dengan demikian konsumen juga tidak terlalu di beratkan karena  kalau mengambil pasir di lokasi galian bisa berkisar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu per truk dengan volume sembilan kubik. Sementara di Depo harga pasir sampai Rp. 1,4 Juta per truknya," sebutnya sambil menunjukkan berita di koran salah satu media yang menyebutkan harga pasir di depo tersebut.

Kendati tidak mengetahui kapan siapa dan apa alasan depo itu dibuat, namun pihaknya mengaku  khawatir praktek seperti itu akan memicu kesalahpamahan. Karena itu pihaknya berharap Pemkab Karangasem menyikapi keluhan para sopir truk serta menindaklanjuti surat Bupati Buleleng. Pihaknya berharap pemerintah hadir untuk menengahi persolan tersebut.

Untuk diketahui, dalam surat tertanggal 3 November 2017, Bupati Buleleng minta Bupati Karangasem agar Paguyuban Sopir Material (PSM) Singaraja diizinkan mengambil material bangunan ke lokasi galian C di Kubu. Anggota PSM mengeluh karena harga material di Depo Sambirenteng berkisar Rp 1,3 juta sampai Rp 1,4 juta per truk volume delapan kubik. nov/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER