Pengaruh Alkohol, Made Aniaya Ibu RT

  • 14 September 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3176 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Ni Made Rusmini, 39, asal Banjar Tunjuk Kaja, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, menjadi korban penganiayaan I Made PN, 43. Padahal korban dan pelaku berasal dari satu wilayah yang sama.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Rabu, (13/09/2017), sekitar pukul 17.30 wita, korban sedang menunggu warung. Tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor masuk ke warung korban dan mengeluarkan kata-kata kasar. Setelah itu menyuruh korban untuk memanggil mertuanya yang bernama Ni Wayan Mastri, namun korban tidak mau. Sehingga pelaku turun dari sepeda motor dan mendorong punggung korban, sambil menyuruh korban memanggil mertuanya.

Dikarenakan takut, korban langsung lari menuju rumah sambil berteriak memanggil - manggil suaminya yakni IMP, 41, dan pelaku tetap mengikuti korban. Sampai di halaman rumah korban, IMP menghalangi pelaku dan tiba-tiba pelaku melayangkan pukulan kearah IMP, namun dapat dihindari oleh IMP. Kemudian datang IWS, 60, melerai pelaku dan korban bersama IMP serta keluarga lainnya menghindar dan sembunyi di rumah tetangga.

Selanjutnya pelaku meninggalkan halaman rumah korban, tiba - tiba pelaku melihat korban di depan rumah IWS dan pelaku mendekati. Dari arah belakang pelaku langsung meng-grip dengan tangan kanan (merangkul) korban. Sehingga korban merasakan sakit pada bagian leher dan sesak napas. Beberapa saat kemudian, pelaku melepaskan rangkulan (grip)  setelah dilerai oleh warga sekitar, selanjutnya korban melarikan diri ke rumah. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tabanan. 

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.Setelah menerima laporan Rabu, (13/09/2017), dirinya langsung memimpin anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. Dan kondisi pelaku saat ditangkap, dari mulutnya masih berbau alkohol, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Tabanan.

"Pelaku meng-grip leher korban dan memaksa/dengan ancaman kekerasan (mendorong punggung) korban untuk memanggil mertuanya, akibatnya korban mengalami luka lecet pada bagian leher dan merasa sakit serta sesak nafas, dan pelaku ditahan mulai hari ini dengan pasal penganiayaan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ucap Kompol Surya Atmaja, Kamis, (14/09/2017). ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER