Dilounching, Bar And Karaoke Warung Bulan Langsung Disegel

  • 29 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4456 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Belum apa-apa pembukaan perdana usaha Bar and Karaoke Warung Bulan di Lingkungan/Br. Gancan, Kelurahan Bebalang, Bangli justru terjegal akibat adanya protes dari warga setempat. Pemicunya, warga tidak terima atas keberadaan warung yang diduga didalamnya terdapat fasilitas room karaoke dan fasilitas hiburan lainnya tersebut. Tindak lanjut dari itu, petugas Sat Pol PP Bangli bersama aparat kepolisian, langsung memasang tanda penyegelan tempat usaha tersebut karena belum ada izin.

Kasat Pol PP Pemkab Bangli, Dewa Agung Suryadharma, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/07/2017) menyampaikan persoalan tersebut mencuat setelah awalnya pemilik Bar nad Karaoke Warung Bulan atas nama Nengah Nuriada, dalam sosialisasinya kepada masyarakat berencana membangun  Gudang, sehingga masyarakat saat itu tidak terlalu ambil pusing. Namun belakangan setelah bangunan jadi, justru beralih fungsi menjadi usaha warung yang didalamnya lengkap dengan fasilitas room karaoke. Atas keluhan warga tersebut, pemilik saat didatangi petugas pada Jumat (28/07/2017) siang, beralasan hanya jualan mie instan. “Saat itu, warung tersebut baru saja dilounching dengan mengundang kelian adat setempat,” jelasnya.

Namun dalam peresmian itu, Kelian Adat setempat menyampaikan sesuai hasil paruman bersama warga justru menyatakan penolakannya atas beroperasinya warung tersebut. Sebab, dikhawatirkan keberadaan warung yang notabene juga menyediakan minuman beralkhohol jenis bir akan berdampak negative terhadap lingkungan sekitar. “Kita tahu ada persoalan itu, karena kelian setempat yang menghubungi langsung, sehingga kita ke lokasi,” jelasnya.

Atas persoalan itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak pengelola warung atas nama I Wayan Mustika. Hadir juga saat itu, Kapolsek Bangli, Kompol. Dewa Gede Mahaputra. Saat itu, dihadapan petugas, pihak pengelola sempat menyampaikan siap untuk tidak beroperasi. Namun pada malam harinya, warung diketahui malah tetap buka. Mendengar informasi itu dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Satpol PP kembali mendatangi lokasi bersama anggota Polsek dan Polres Bangli. Saat itu, sempat terjadi adu argumen antara petugas dan pengelola. Dimana, pihak pengelola keberatan usahanya yang baru dibuka mau ditutup. Hingga akhirnya, setelah diberikan penjelasan panjang leber soal belum adanya ijin usaha, pihak pengelola bersedia menutup.

Tak mau kecolongan untuk kedua kalinya, tindak lanjut dari itu, Sabtu (29/07/2017) sekitar pukul 11.00 wita, petugas gabungan dipimpin oleh Kasi Ops Sat Pol PP Kab. Bangli Ngakan Astawa didampingi Bhabinkamtibmas Kel Bebalang Aipda I Nyoman Dama bersama Bhabinsa setempat kembali lagi mendatangi lokasi untuk melakukan penutupan secara resmi. Dengan disaksikan langsung pengelola Warung Bulan I Wayan Mustika, saat itu petugas langsung memasang tanda penyegelan berupa peringatan penutupan usaha Warung Bulan. Dimana bunyi peringatan tersebut, yakni Usaha Ini Ditutup Karena Tidak Memiliki Izin Sesuai Dengan Ketentuan Yang  Berlaku. “Jika peringatan itu tidak diindahkan, tentunya tindakan tegas akan kita lakukan,” tegas Dewa Agung Suryadharma.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bangli, Iptu. Ketut Purnawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan masyarakat yang berbuntut penyegelan Bar and Karaoke Warung Bulan. “Warga sekitar yang keberatan atas keberadaan warung tersebut. Selain itu, secara aturan ijin usahannya memang tidak ada, sehingga penyegelan dilakukan,” tegasnya. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pasca penyegelan usaha tersebut, kata Purnawan, pihaknya bersama anggotanya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan tempat tersebut. ard/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER