Legislator Ingatkan Badung Tak Ngotot Bagikan Langsung PHR

  • 13 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3460 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pemkab Badung masih tetap ngotot menyalurkan sendiri bagi hasil pajak hotel dan restoran (PHR) kepada enam kabupaten di Bali, yakni Tabanan, Bangli, Jembrana, Buleleng, Karangasem dan Klungkung. Hanya saja, kalangan DPRD Provinsi Bali mengingatkan Pemkab Badung untuk tak melanjutkan keinginannya tersebut.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, misalnya, mengingatkan bahwa Pemkab Badung saat ini belum bisa menyalurkan langsung PHR. Pasalnya, Perda APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2017 belum direvisi dan Memorandum of Understanding (MoU) antara para pihak terkait pun belum dicabut.

"Terkait pernyataan Pemkab Badung yang akan tetap menyalurkan bantuan PHR secara langsung kepada enam kabupaten lainnya di Bali, saya tetap menghargai dan menghormati hal itu. Hanya saja sebagai implementasi dari tugas legislatif yaitu fungsi kontrol, saya mengingatkan bahwa mekanisme pembagian secara langsung itu tidak bisa disetujui oleh provinsi," kata Sugawa Korry, di Denpasar, Kamis (13/4).

"Provinsi tidak bisa setujui keinginan Badung itu sebelum Perda APBD Provinsi Bali 2017 direvisi dan MoU para pihak dicabut. Tetapi apabila Pemkab Badung tetap memaksakan kehendaknya, silahkan saja. Tetapi kami tidak ingin nantinya disebut lalai," imbuh politisi asal Buleleng itu.

Sugawa Korry pun kembali mengingatkan semua pihak, baik provinsi maupun kabupaten/kota, terkait dengan ketidakadilan pendapatan dari PHR antar kabupaten serpeti saat ini. Untuk jangka panjang, menurut dia, hal ini harus diperbaiki dengan berjuang merevisi undang-undang yang ada.

Dikatakan, UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, harus segera direvisi karena sangat tidak berkeadilan. Kedua UU ini malah menciptakan kecemburuan di Bali.

Bali, lanjut Sugawa Korry, memiliki komitmen besar dalam membangun pariwisata secara bersama-sama dan didukung oleh seluruh masyarakat Bali. "Komitmen itu pun berbuah hasil ketika pariwisata mengalami kemajuan seperti sekarang ini," tandas Sekretaris DPd Partai Golkar Provinsi Bali itu.

Sayangnya, kemajuan itu justru menimbulkan kesenjangan yang sangat timpang antar kabupaten/kota di Pulau Dewata. Ia pun menyontohkan Kabupaten Tabanan yang luasnya dua kali Badung misalnya, hanya memiliki PAD sebesar 1/11 dari PAD Badung. Kabupaten Karangasem yang luasnya dua kali Badung, hanya punya PAD 1/12 dari PAD Badung. Demikian juga Buleleng yang luasnya tiga kali Badung, hanya memiliki PAD 1/12 dari PAD Badung.

"Semua ini terjadi, karena ketidakadilan Undang - Undang yang mengatur PHR. Kedepan, UU tersebut harus direvisi dalam Rapat Kerja dengan Gubernur Bali beberapa waktu lalu, telah disepakati untuk segera melakukan FGD terkait hal ini," pungkasnya. san/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER