Oknum Pegawai Kesbanglimas Gianyar Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

  • 07 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 5067 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com– Seorang oknum pegawai di lingkungan Badan Kesbanglimas Kabupaten Gianyar, I Ketut S dilaporkan ke Polisi karena diduga telah melakukan perbuatan pencemarkan nama baik. I Ketut S, membuat posting ke media sosial Facebook sebuah foto seorang ABG yang sedang buang air kecil bersama temannya yang berisi keterangan LAKI LAKINYA DARI ABIANBASE PEKANDELAN CEWEKNYA DARI LINGKUNGAN KAMPUNG TINGGI UTARA PASAR GIANYAR MESUM DI TM (PUSAT OLAH RAGA GIANYAR KEBO IWA) UTARA TEMBOK DINAS PENDIDIKAN DAN OLAH RAGA KAB GIANYAR.

Mengetahui adanya postingan tersebut, pihak keluarga anak gadis yang masih berstatus SMP tersebut tidak terima dan melaporkan pelaku ke Mapolres Gianyar pada Kamis sore, (6/4). I Ketut S, dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dewa Putu SY yang merupakan orang tua siswi itu tidak terima putrinya dipotret lalu diposting ke media sosial. "Anak saya sedang kencing, kok difoto. Sekarang anak saya shock," keluh Dewa SY.

Dewa SY menjelaskan, saat kejadian, putrinya memang sedang berolahraga di GOR Kebo Iwa bersama kakak sepupunya. Saat olahraga, putrinya ingin kencing namun tak ada toilet di GOR Kebo Iwa. Makanya ingin mencari semak yang sepi dengan diantar kakak sepupunya. "Sejak kecil anak saya biasa sama kakak sepupunya, dia satu sekolah. Makanya pas kencing, tidak ada toilet, lalu mencari tempat yang sepi. Malah difoto," ujarnya kesal.

Setelah dilaporkan ke kantor polisi, pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga siswi itu. Pelaku juga sudah menghapus postingannya di akun facebook miliknya. Meski sudah meminta maaf, namun kasus itu tetap berlanjut dan diproses. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni saat dikonfirmasi mengatakan telah menerima laporan kasus tersebut. Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti. “Untuk terlapor belum dilakukan penahanan, karena korban masih dibawah umur maka penyelidikan melalui unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” terang AKP Marzel, Jumat (7/4). gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER