Soal Kisruh PPDB, Wabup Tabanan Minta Maaf

  • 10 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4528 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Soal kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tabanan terus berlanjut. Kali ini Wabup Tabanan, I Gede Komang Sanjaya meminta maaf atas kisruh itu. Hal itu terungkap saat Ombudsman Perwakilan Bali kembali turun ke Tabanan pada Rabu (10/8/2016). Kali ini, Ombudsman datang untuk menyerahkan saran-saran perbaikan terkait pelaksanaan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016. Saran-saran tersebut dirangkum secara tertulis dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Sedianya, rombongan Ombudsman Perwakilan Bali yang dipimpin langsung oleh ketuanya Umar Ibnu Alkhatab hendak bertemu dengan Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi dan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Namun, dua orang tersebut berhalangan untuk menerimanya. Sehingga untuk ketua DPRD, surat tersebut diserahkan kepada sekprinya. Sedangkan untuk bupati diserahkan langsung kepada Wakil Bupati Sanjaya.

Sayangnya, saat bertemu dengan Wakil Bupati Sanjaya, pertemuan berlangsung tertutup. Lantaran, wakil bupati tidak berkenan bertemu dengan wartawan. Setelah satu jam lamanya, pihak Ombudsman keluar ruangan. Namun, hanya pihak Ombudsman saja yang memberikan keterangan.

Seperti dikatakan Umar Ibnu Alkhatab, pada prinsipnya Wabup Sanjaya mengapresiasi apa yang menjadi temuan selama proses PPDB. “Sudah diterima dengan bagus dan mengapresiasi apa yang dilakukan Ombudsman dan berusaha akan memperbaiki temuan kita pada 2017," ungkapnya.

Pihaknya berharap, seluruh temuan selama proses PPDB dipelajari dan dijadikan bahan evaluasi. “Bisa mengambil langkah-langkah perbaikan. Kalau bisa ada sanksi yang bisa ditegakkan agar ada pembelajaran ke depan. Ya nanti tergantung pimpinannya bagimana melihat apakah bisa menggunakan katakanlah aturan terkait dengan ASN atau tidak," terangnya. 

Dia mengungkapkan, dalam pertemuan selama kurang lebih satu jam, wakil bupati mengakui bahwa memang tidak ada pilihan lain untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan publik dan meminta maaf kepada pihak Ombudsman.

"Mengakui dia bahwa mengakomodasi terkait terlepas dari posisi dia sebagai jabatan politik dan sebagainya. Tadi secara khusus Pak Wabup menyatakan meminta maaf karena sudah mengakomodasi. Kondisi juga," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menggarisbawahi bahwa kelebihan kouta di beberapa sekolah sangat disayangkan. Terlebih ada intervensi dari berbagai pihak. 

"Untuk detail temuan Ombudsman tentu sudah di-blow up oleh media. Misalnya ada kelebihan kouta dan kelebihan kouta itu ditengarai ada intervensi dari legislatif, eksekutif, memasukan nama-nama orang dan sebagainya. Saya sangat sayangkan artinya pemerintah dan legislator bisa menjadi contoh untuk menegakkan aturan malah menjadi bagian dari masalah itu sendiri," imbuhnya. 

Dari informasi yang didapat, ditemukan diduga ada belasan anggota legislatif yang terlibat dalam memasukan nama-nama orang ke beberapa sekolah di Tabanan dan ditemukan hampir mencapai ratusan orang yang diduga siluman dalam satu sekolah.

"Ya bervariasi, kan sudah di media sudah ada sampai 500 ada sampai 600 itu kan cukup parah, nama-namanya sudah kita lampirkan temuan-temuan kita," ujar Ibnu Alkhatab. 

Ditanya apakah ada tindakan tegas dari bapak wakil bupati terkait temuan-temuan Ombudsman?  Dia mengatakan bahwa bapak wakil sudah memberikan pengarahan kepada jajaran yang diduga ikut terlibat dalam temuan-temuan tersebut.

"Tadi kata beliau sudah meminta maaf karena sudah terlanjur mengakomodasi, dia sudah mengumpulkan beberapa anggota fraksi DPRD yang diduga juga ikut menyumbangkan masalah, sudah dipanggil, sudah diberikan pengarahan, jangan mengulangi lagi, sudah memanggil Dinas Pendidikan untuk diberikan arahan," jawabnya Ibnu Alkhatab. 

Pasca penyerahan saran perbaikan, pihaknya akan tetap memonitoring. "Tentu kita akan memonitoring terus, dan tadi pak wakil udah menyampaikan akan segera dilakukan pembicaraan atau pembahasan menyangkut peraturan bupati terkait PPDB tahun 2017, dan nanti ada aturan bupati yang mencoba membatasi peluang-peluang itu,” imbuhnya. 

Apakah Ombudsman akan menganulirkan bila setelah diberikan surat nantinya tidak ada reaksi atau perbaikan? Ibnu Alkhatab menegaskan, pihaknya tidak mungkin terus menganulir. Yang terpenting bagi pihaknya, proses PPDB tahun mendatang harus sudah ada perbaikan.

“Kami ingin mendorong perbaikan untuk sistem tahun depan lebih baik. Kalau kita anulir juga berbahaya. Akan ada chaos juga, ada konflik sosial. Jadi Ombudsman tidak serta merta kemudian mencoba menganulir. Tadi saya katakan segera dilakukan dan sosialisasi segera,” pungkasnya. ang/hai

 

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER