Ditangkap, Pelaku Curanmor Modus Minta Tebusan

  • 16 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3354 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Fridirikus Nait Jea, asal Kupang ditangkap Petugas Satuan Polsek Kuta Utara pada Senin (11/07/2016) lalu sekitar pukul 14.00 wita siang di depan Seminyak Village Petitenget, Kuta Utara, Badung.

Pelaku diamankan, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario Techno 125 dengan NoPol DK 8892 DY milik korban Nyoman Sila yang beralamat di Jalan Kayu Jati No 1 Banjar Jimbaran Carik, Basangkase, Kerobokan Kelod, Kuta Utara badung.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Hery Supriawan, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2016 lalu, sekitar pukul 08.00 pagi. Saat itu pelaku nekat mengambil motor dalam kondisi terparkir di dalam rumah korban.

"Saat itu motor Honda Vario Techno 125 warna merah hitam tersebut terparkir di pekarangan rumah. Saat korban bangun pagi, dia mendapati sepeda motor sudah tidak berada disana," ujar Kapolsek dikonfirmasi Jumat (15/07/2016).

Pelaku, kata Kapolsek diduga kembali menghubungi korban dan mengaku jika motor tersebut telah digadaikan.

"Dia bermaksud meminta tebusan kepada korban sebesar Rp8 juta dan korban menyanggupinya," ungkap Kapolsek.

Lantaran korban tidak percaya jika motor tersebut telah digadaikan, ujarnya.

"Korban kemudian menghubungi kami dan anggota Buser lebih intensif melakukan penyelidikan secara mendalam dan akhirnya kita berhasil mengetahui keberadaan pelaku," tambahnya.

"Pelaku kita amankan bersama Barang Bukti (BB) motor Honda Vario Techno 125 dgn NoPol DK 8892 DY, diduga dia melakukan aksinya karena terdesak ekonomi," tutupnya. ids/gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER