Bareskrim Limpahkan Kasus Bandar Narkoba Putu Leong ke Kejari Denpasar

  • 12 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 5057 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Putu Leong, seorang bandar narkoba  terbesar di Bali yang ditangkap Mabes Polri di wilayah  Kuta pada 12 Maret 2016 lalu, kasusnya dilimpahkan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pada Selasa (12/07/2016).

Selain Putu Leong juga ada dua orang anak buahnya yang ditangkap bersamaan yang kasusnya turut dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Kepala Kejari Denpasar Erna Nurmawati Widodo Putri, mengatakan, saat itu Putu Leong ditangkap bersama anak buahnya di sebuah warung makan di Jalan Dewi Sri, Kuta.

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari penangkapan dua anak buahnya. Saat itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 58 butir ekstasi, 183 paket sabu seberat 73 gram yang disimpan dalam sepeda motor Honda Scopy dan uang tunai Rp25 juta. Barang bukti lainnya berupa mobil Rubicon baru berplat nomor DK 641 UH senilai Rp1,5 milyar.

Menurutnya, tidak hanya itu saja masih ada uang tunai Rp314 juta dan uang 950 dollar Australia serta surat  3 unit rumah di wilayah Bali. “Tiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Denpasar karena TKP atau locus delicty penangkapan di wilayah sini,” ujarnya dikonfirmasi Selasa (12/07/2016).

Ketiga tersangka kini didakwa pasal 114 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132/Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Kami juga telah meminta kepolisian untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mereka. Karena ini tidak sekedar kasus narkoba saja, ada pencucian uang juga,”pungkasnya.ids/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER