Lahan Dirampas, Warga Batuampar Nglurug DPRD Bali

  • 25 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4229 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Puluhan warga Batuampar, Buleleng, mendatangi Kantor DPRD Bali, Senin (25/5). Warga yang adalah para petani Batuampar tersebut hadir, untuk memenuhi undangan DPRD Bali.


Pada kesempatan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Temaya, beserta anggota. Tampak hadir juga pada kesempatan ini, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Buleleng dan BPN Bali. 

Dalam pertemuan ini, Tama Temaya mengakui, pihaknya akan menyikapi serta membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah ini. Terkait permintaan para petani Batuampar kepada Komisi I, untuk membentuk tim investigasi, Tama Temaya masih akan berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD Bali. 

"Kalau dipandang perlu, karena masalah ini keputusannya ada di Pemkab Buleleng. Pemkab yang punya ranah untuk menyelesaikan," ujarnya.

Namun, DPRD Bali akan tetap memediasi serta memfasilitasi apabila nanti tidak ada titik temu. Komisi I DPRD Bali juga menyarankan kepada warga, agar dilakukan pendekatan untuk mencari jalan ke luar terbaik, karena masalah pertanahan ini merupakan kasus lama. 

Mengenai adanya PT yang mengklaim kepemilikan tanah, Komisi I masih akan melakukan penyelidikan. Ini dimaksudkan untuk mengetahui keabsahan kepemilikan lahan tersebut.
Sementara anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan, menjelaskan, dalam pengamatannya, salinan hak pengelolaan (HPL) dan sertifikat yang ditunjukan warga, terdapat perbedaan yang menonjol. Menurut dia, sesuai dokumen warga, maka lahan tersebut memang sah milik warga.

"Seharusnya ada subyek, predikat dan obyek. Subyeknya kan Pemkab Buleleng, predikatnya itu pengelolaan. Tetapi obyeknya di mana? Ini hanya tumpukan kertas yang tidak nyambung dan tidak ada korelasinya," tegas Tirtawan.

Ia pun meminta Presiden Jokowi melalui menteri terkait, agar turun tangan menyelesaikan masalah ini. Sebab, apa yang terjadi di Batuampar, dengan munculnya HPL, adalah bentuk pelanggaran HAM.

"Ini pelanggaran HAM, ini sudah makar. Sebab di sana ada unsur perampasan. Kasihan para petani pemilik lahan yang terancam tergusur karena ulah penguasa. Karena itu kita berharap presiden melalui menteri terkait, agar turun tangan," kata politisi Partai NasDem asal Buleleng ini.

Sementara itu, perwakilan dari warga meminta kepada Komisi I agar bisa menyelesaikan dan mengembalikan hak milik tanah yang sudah digarap sejak tahun 1958 tersebut. Menurut warga, tanah tersebut murni milik masyarakat Batuampar, sesuai dengan SK Mendagri. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER