Kodok Kembali di Bekuk Polisi

  • 17 Maret 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 4497 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com -Meskipun sempat menjadi warga binaan selama delapan bulan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Negara namun hal tersebut tidak membuat jera  I Gusti Kade Suardana alias Kodok,44 asal Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Pasalnya, kembali  melakukan aksi pencurian dengan membobol conter Gita Cell yang berada di Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana milik Ketut Yuniarta ,22 asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

 Dari informasi yang dihimpun selasa (17/03/2015) dibekuknya Kodok ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengaku telah membeli Handphone  BlackBerry seharga Rp.600 ribu. Dirasa janggal, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Setelah melakukan intrograsi akhirnya Kodok mengakui perbuatannya tersebut.

 Saat ditemui di Polres Jembrana I Gusti Kade Suardana alias Kodok mengaku, sebenarnya melakukan pencurian di conter Gita Cell tersebut  pada bulan Desember 2014 saat dirinya baru seminggu keluar dari LP. Dalam memuluskan aksinya, melakukan pencurian dengan cara membobol atap plafon counter. “Saya masuk dari plafond amengambil mengambil 6 unit Hp yakni; 2 unit Hp BlackBerry type Gemini warna putih serta 4 sisanya ialah Hp Cina bermerek Evercos. Ini saya lakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” akunya

 Kasat Reskri, Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Jembrana Selasa (17/3) mengatakan, Penangkapan tersebut berawal dari informasi salah seorang warga setempat yang mengaku telah membeli HP BB seharga Rp.600 ribu. Dirasa janggal, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. “Hasil curiannya itu kemudian dibagi-bagikan kepada istri, anak dan menantunya yang tinggal di Kabupaten Tabanan. Kami sudah amankan tersangka beserta barang buktinya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 kelima e dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER