Menanti Pemilukada Serentak Yang Berkualitas

  • 10 Maret 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 3735 Pengunjung

Opini, suaradewata.com - Rencana Pemerintah untuk mengadakan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak pada 2015, kini menjadi tidak jelas. Kesimpangsiuran tersebut salah satunya disebabkan oleh molornya pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Bahkan saat ini, Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji wacana tentang pengunduran pelaksanaan pilkada serentak 2015 menjadi 2016 mendatang.

Menurut  Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan, langkah pemerintah mengkaji wacana memundurkan jadwal pilkada didasari beberapa faktor. Antara lain, andai tahapan pilkada baru dapat dimulai Maret atau April 2015, dengan memperhitungkan hasil akhir jika ada gugatan hasil pilkada maka kemungkinan tahapannya baru berakhir Februari atau Maret 2016. Jika memperhatikan kondisi saat ini dan belum jelasnya pembahasan jadwal pilkada, maka besar kemungkinan pelaksanaan pilkada tersebut mundur.

Lebih lanjut, menurutnya jika  dilantik bulan Maret 2016, akan habis masa jabatan baru pada tahun 2021. Padahal pilkada serentak nasional di perppu ditetapkan 2020. Maka akan ada pergeseran lagi, tidak bisa di 2020. Harus ada perubahan. Apabila, pilkada nasional diundur menjadi 2021, maka untuk pilkada serentak gelombang tahun2018 sebagaimana diatur perppu tidak ada perubahan. Hanya saja, hal itu mengakibatkan masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2018 yang sebelumnya ditetapkan hanya dua tahun, diperpanjang menjadi tiga tahun.

Selain itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyambut baik usulan agar pelaksanaan pilkada serentak 2015 diundur ke 2016. Pasalnya, pengunduran itu akan membawa banyak manfaat bagi pelaksanaan pilkada. Pengunduran ini membuat persiapan teknis pelaksanaan pilkada lebih matang. Baik itu persiapan penyelenggara, pemerintah, partai politik maupun masyarakat. Jumlah daerah yang akan mengikuti pilkada pun akan lebih banyak. Terutama yang melakukan pemilihan gubernur dengan bupati dan wali kota serentak.

Terkait dengan hal itu, Politikus Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan kecewa terhadap wacana Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan DPR yang akan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dari rencana semula di tahun 2015 menjadi 2016. Menurutnya, wacana penundaan Pilkada serentak di tahun 2015 menjadi 2016 berbeda dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Konsekuensi dari penundaan Pilkada tersebut akan terlalu banyak masa jabatan kepala daerah yang diperpanjang atau ditunjuk pelaksana tugasnya. Selain itu, menurut Agus, tidak semua pihak setuju dengan wacana penundaan Pilkada langsung serentak itu, sebab alasan penundaan terlalu mengada-ada.

Setelah perdebatan panjang tentang jadwal pelaksanaan pemilukada tersebut, kini muncul kembali wacanabaru bahwa pelaksanaa pemilukada akan di undur akhir tahun 2015. Namun, dari hasil revisi panitia kerja (panja) Komisi II DPR RI, mengusulkan agar pelaksanaan pemilukada serentak 2015 di undur ke 2016. Dan yang terbaru, dari pertemuan antara KPU dengan Presiden RI Jokowi, Pemilukada serentak diminta untuk tetap dilaksanakan pada bulan September 2015.

Kesimpangsiuran tersebut semakin tidak jelas dan hanya menimbulkan kebingungan baik bagi masyarakat umum, penyelenggara (KPU di Daerah), Partai politik dan kandidat yang ingin mencalonkan diri. Lebih jauh, ketidakjelasan pelaksanaan pemilukada tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi guna pelaksanaan pemilukada serentak yang demokratis dan berkualitas.

Selain itu, media massa (elektronik dan cetak) yang berperan sebagai corong informasi masyarakat sebaiknya tidak serta merta memberitahukan kepada masyarakat berbagai hal yang baru diterimanya, tanpa menyaring validitas dan kejelasan informasi. Media adalah sumber informasi terbaik bagi masyarakat. Karena bagaimanapun juga, masyarakat tidak akan mampu mengetahui perkembangan yang terjadi jika tidak ada media. Sehingga ketika media tidak mampu memberikan validitas informasi hanya akan menyebabkan terjadinya kesesatan berfikir masyarakat.

Untuk itu, guna mengurai kesimpangsiuran informasi atas wacana pemilikada serentak ini. Sebaiknya para pemangku kebijakan, seperti KPU Pusat, Anggota DPR RI dan Mendagri dapat duduk bersama mengkaji isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tersebut secara bersama, salah satunya dapat dalam bentuk FGD. Hasil dari pertemuan tersebut disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk dikaji lebih lanjut. Setelah itu baru di informasikan kepada masyarakat luas melalui media massa.

Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi mis-communication antar pemangku kebijakan dalam menyikapi pemilukada serentak tersebut. Sehingga masyarakat di daerah pun siap menyambut pesta demokrasi tersebut dengan suka cita.

Astiti Ramayani : Penulis adalah Pewarta Masyarakat, aktif pada Kajian Arus Demokrasi Perempuan Kebangsaan.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER