Pelaku Ilegaloging di Ciduk Polisi

  • 09 Maret 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 4696 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com- Seorang pelaku ilegalogging I Wayan Aridana,45 asal Banjar Pebgeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana diamankan Jajaran Buser Polres Jembrana.

 Dari informasi yang dihimpun Senin (9/3), penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan belasan kayu batang berbagai macam bentuk dan ukuran dirumahnya.  Saat petugas melakukan penggerebeggan pada minggu (8/3) sekitar pukul 17.00 wita petugas menemukan sebanyak  17 batang kayu hutan jenis Gemelina berbagai macam bentuk dan ukuran tanpa melengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan. Sehingga pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolres Jembrana guna melakukan penyelidikanlebih lanjut.

KasatReskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembranamembenarkan penangkapa tersebut. Pelaku diamankan karena melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang Kini pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku kita amankan dan dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b Yo pasal 12 huruf e dan atau pasal 83 ayat 1 huruf b Yo pasal 12 huruf b, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 5 tahun penjara maksimal,” tegasnya.dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER