Pelaku Penggelapan Mobil di Kuta Di Bekuk

  • 04 Maret 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 4926 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com-Lantaran tak mengembalikan mobil saat menghantar pesanan bunga, Nur serta Didik dipolisikan, Rabu (4/3) kemarin. Keduanya dilaporkan oleh Alfian Bin Lakoni, pemilik Bali Tropical Florist serta sebuah mobil Daihatsu Gran Max wara putih Nopol DK 770 FN yang dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Berdasarkan informasi di Mapolres Jembarana Rabu kemarin, Nur yang baru sehari bekerja di Bali Tropical Florist, Kuta tersebut disuruh menghantarkan paket bunga ke daerah Nusa Dua oleh bosnya Rabu sekitar pukul 08.00 Wita. Namun, hingga pukul 10.00 Wita ditunggu kedua karyawannya yakni Nur dan Didik belum kembali juga.

Ternyata, saat itu Didik ditinggal oleh Nur di hotel saat mengurus proses pembayaran. Nur kemudian bergegas menuju Mengwi guna bertemu rekannya, yakni Sutikno yang kemudian ditugasi untuk membawa mobil milik bosnya tersebut ke daerah Banyuwangi. Alfian yang curiga kemudian menghubungi satu diantara anak buahnya, yakni Joni Wijaprana yang kebetulan berada di Jembrana Rabu kemarin.

"Tadi kebetulan saya disuruh ngurus KIR sama bos, terus ditelepon sekitar pukul 10.00 Wita tadi. Katanya mobil Gran Max yang putih dibawa kabur oleh Nur dan saya disuruh pantau saat perjalanan pulang ke Denpasar," ujar Joni ketika ditemui di Mapolres Jembrana Rabu sore kemarin.

Apes bagi Sutikno yang membawa mobil tersebut lantaran di daerah Pekutatan ia sempat berpapasan dengan Joni. Tak ayal Joni kemudian mengejar Sutikno dan akhirnya meminta bantuan kepada seorang petugas Lantas yang ditemuinya di jalan. Petugas Lantas yang mendapat laporan tersebut kemudian berkoordinasi dan berhasil mencegat pelaku di Pos Polisi Rambut Siwi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah mengamankan Sutikno beserta mobil Daihatsu Gran Max yang hendak digelapkannya. Berdasarkan pengakuan Sutikno, rencananya mobil tersebut akan dibawa ke daerah Banyuwangi."Nur ini yang belum kita temukan. Saat ini anggota kita sudah bergerak ke Banyuwangi, katanya mobil itu akan dibawa ke sana," ujarnya.

"Kita masih kembangkan kasus ini, apa dia ada kaitannya dengan penggelapan mobil atau motor yang ada di Jembrana. Kalau tidak ada, baru nantinya kita akan serahkan ke Polsek Kuta. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER