Hukum Tegas Pengguna Narkoba

  • 20 Februari 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 5563 Pengunjung

Opini, suaradewata.com– Narkoba merupakan suatu permasalahan yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang dan masalah bangsa indonesia saat ini, mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak di Negeri ini baik dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas lokal dan juga masyarakat indonesia pada umumnya.

Merupakan suatu hal yang sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak bangsa dari bahaya narkoba, untuk menjadikan generasi bangsa yang cerdas dan sehat tanpa narkoba, sebagai mana selogan yang menjadi brandit tahun ini yaitu 2015 Indonesia Bebas Narkoba. Seluruh pihak harus melakukan Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di setiap lini atau kondisi yang menjadi akses penyaluran dan juga penggunaan barang haram ini, sosialisasi di setiap lembaga dalam pemerintahan, lembaga pendidikan atau lembaga sosial masyarakat lainnya, pembinaan mental dan karakter pengembangan diri kreatif pada generasi muda bangsa ini, serta penetapan dan pengawasan hukum yang bijaksana terhadap penyalah gunaan obat-obata terlarang ini, upaya upaya tersebut harus dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh aparatur ataupun pihak yang bertanggung jawab untuk efektivitas dan sinergivitas pembebasan negeri ini dari narkoba.

Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan samapai Hingga hari ini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah, dari golongan anak-anak, remaja bahkan golongan tua, bahkan para oknum- oknum yang berkewajiban mencegah dan menanggulangi bahaya narkobapun ikut andil menjadi pengguna barang haram ini, dari oknum pemerintahan, oknum kalangan cerdik pandai, dan oknum aparatur hukum. Kondisi ini terajadi mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sesuai dengan perkembangan, efek, dan bahaya narkoba, Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.Dan undang undang selanjutnya tentang hukuman dan pidana Narkoba. Kebijakan hukum yang diambil pemerintah baik pengguna, pengedar dan juga ditribusi pemerintah merupakan satu langkah yang bijak sesuai dengan bahaya narkoba yang berakibat pada kematian dan kehancuran masa depan. Masa depan bangsa ditangan pemuda, sebagai tongkat estapet untuk menjalankan roda pemerintahan bangsa Indonesia selanjutnya. Oleh karena itu, pemerintah dengan tegas dan keras mengenai hukum narkoba tersebut.  Hal tersebut demi terciptanya kepemimpinan dan pemerintahan selanjutnya bersih, sehat tanpa narkoba, tentunya dengan generasi pemerintahan yang bersih maka bangsa Indonesia akan melahirkan pemerintahan yang gemilang.

Pencemaran dan korban dari penggunaan barang haram tersebut sudah menjadi harian kasus dalam lini criminal ataupun kesehatan, artinya tingkat criminal akibat narkoba, sakit dan kematian akibat narkoba, dan gangguan jiwa akibat narkoba sudah menjamur dan bahkan hampir ditemui disetiap daerah, oleh karena itu, seyogyanya kebijakan pemerintah tentang hukuman pidana narkoba merupakan satu tindakan yang tepat sebagai shock therapy dan juga peringatan keras akibat bahaya barang haram tersebut. Dengan ini pemerintah tentunya mengharapkan sebuah generasi yang mampu menjalankan pemerintahan yang bersih tanpa narkoba, pemerintahan yang cerdas tanpa narkoba, pemerintahan yang sehat tanpa narkoaba. Dengan hilang dan bebasnya Indonesia dari narkoba tentunya bangsa ini akan melahirkan generasi bangsa yang cemerlang, akan menciptakan pemerintahan yang bersih, cerdas, dan professional dalam segala bidang demi masa depan bangsa Indonesia.

Rewan Efendi, Penulis adalah Pengurus KSR IAIN Bengkulu


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER