Pemain Bokep Wanita di Panggil Polisi

  • 06 Februari 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 5127 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com-Setelah Jajaran Polsek Mendoyo berhasil mengamankan pemain Bokep laki-lakinya, kini giliran pemain wanitanya di panggil oleh pihak kepolisian guna mendalami secara intensif kasus tersebut. namun sayangnya hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa mengahdirkan pemain bokep wanitanya yakni M.

Kapolsek Mendoyo Kompol Wayan Sinaryasa, seijin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi Jumat (6/2) mengatakan, pihaknya sebenarnya telah berusaha mendatangkan M pemain bokep wanita sebagai terlapor dalam kasus tersebut. pihaknya ini melakukan pemanggilan pertama ini dilakukan dengan cara persuasif melalui suaminya. “Namun suaminya sampai saat ini belum bisa menghadirkan istrinya. Begitu juga dengan nomor telpon istrinya serta keluarganya di jawa tidak bisa dihubungi,” katanya 

Lebih lanjut, Sinaryasa mengatakan, karena suaminya tidak bisa menghadirkan istrinya yang dalam hal ini sebagai terlapor, kemudian pihaknya melayangkan surat panggilan resmi kepada M agar segera bisa datang ke Polsek Mendoyo guna dimintai keterangannya. “Surat panggilan sudah kita layangkan per-tanggal 6 Februari ini dan yang bersangkutan kita minta datang tanggal 13 Februari mendatang. Apabila dalam panggilan pertama M mangkir, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan ke dua hingga panggilan ke tiga. Jika tetap mangkir, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menghadirkan yang bersangkutan,” jelasnya

 Untuk diketahui, dalam kasus ini sebenarnya pihak polsek mendoyo sudah berhasil mengamankan lawan mainnya yakni selingkuhannya Nyoman P dan mengakui semuanya ini. Hal ini terjadi berawal pasangan selingkuh ini janjian bertemu di wilayah Desa Delod Berawah dan atas kencan tersebut M mendapat bayaran Rp 200 ribu.  Namun Nyoman P mengaku perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukannya. Kedua pelakuini akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahanmaksimal hukuman penjara 4 tahun. dem 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER